JAKARTA (RIUPOS.CO) - Potensi gangguan pelaksanaan ujian nasional (unas) 2014 diprediksi semakin besar. Ini menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pendanaan pelaksanaan ujian akhir tahunan itu.
Penerbitan SE itu bisa memicu gangguan unas karena mewajibkan pemerintah kabupaten atau kota dan provinsi untuk merevisi atau mengubah postur APBD 2014 masing-masing. Postur APBD 2014 itu perlu diubah bagi pemda yang belum mengalokasikan anggaran khusus untuk pelaksanaan unas 2014.
Usulan perubahan APBD 2014 itu harus diajukan masing-masing pemda ke Kemendagri. Selanjutnya untuk pemberian dana talangan pelaksanaan unas, dialokasikan dari kantong Kemendikbud.
"Anggaran unas yang disiapkan Kemendikbud hampir sama dengan tahun lalu (sekitar Rp 600 miliar, red)," tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar tadi malam.
Melalui mekanisme perubahan APBD 2014 di awal tahun itu, Haryono mengatakan berpotensi mengganggu pelaksanaan unas. Sebab saat ini pelaksanaan unas semakin mepet. Rencananya unas 2014 dimulai antara April hingga Mei nanti.
Tim Itjen Kemendikbud bahkan sudah mengeluarkan buku resiko untuk deteksi dini potensi gangguan unas. Termasuk potensi molornya percetakan naskah unas jenjang SD sederjat yang menjadi tanggung jawab pemda.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum bisa memastikan berapa jumlah pemda di seluruh Indonesia yang belum mengalokasikan anggaran unas dalam APBD 2014 mereka. "Kita berharap semua pemda sudah mengalokasikannya. Sehingga tidak perlu melakukan revisi (APBD 2014, red)," ujarnya.
Dalam SE Mendikbud-Mendagri bernomor 0259/MPK.A/PD/2014 itu disebutkan bahwa seharusnya seluruh pemda sudah mengalokasikan anggaran unas 2014 dalam postur APBD 2014 mereka masing-masing.
Sebab awal Desember 2013 lalu, Mendikbud sudah mengeluarkan SE tentang unas 2014 yang intinya, penyediaan mata anggaran unas 2014 untuk kegiatan yang ada di pemda dimasukkan dalam APBD 2014.
Haryono berharap pemda agar berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud dan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BNSP) selaku pelaksana teknis unas.
Melalui koordinasi tersebut, dia berharap bisa dicarikan solusi cepat seandainya pencairan anggaran dalam perubahan APBD 2014 molor hingga mendekati waktu penyelenggaraan unas. Dia menjelaskan bahwa ketentuan teknis kapan pemda mulai bisa mengajukan revisi APBD 2014 merupakan wewenang Kemendagri. (wan/jpnn)