TERKAIT PEMBUANGAN BAYI DI SAIL

Masni Erna Wati: Membuang Bayi Tak Dibenarkan Dalam Agama dan Undang-Undang

Hukum | Kamis, 12 November 2015 - 16:08 WIB

Masni Erna Wati: Membuang Bayi Tak Dibenarkan Dalam Agama dan Undang-Undang
(DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya penemuan bayi munggil di teras rumah Hermanto warga di jalan Cemara Kecamatan Sail pada Rabu dini hari (11/11/2015) praktis membikin terkejut warga setempat.

Legislator DPRD Kota Pekanbaru juga merasa prihatin dan tak habis pikir dengan temuan bayi mungil dan ditinggalkan begitu saja di teras rumah warga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ini jelas keterlaluan. Kalau saya menduga ini salah bentuk dari pergaulan bebas serta faktor ekonomi yang mendorong orangtua yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan hal itu," kata Masni Erna Wati kepada Riaupos.co Kamis (12/11/2015) saat dimintai tanggapan.

Perbuatan semacam ini, kata Erna, dengan alasan dan dalih apapun jelas tidak dibenarkan secara norma dan agama.

Bahkan menurut Politisi Golkar ini, tindakan tersebut apapun alasannya tidak dibenarkan baik secara norma maupun agama.

"Seperti yang tertuang dalam undang-undang perlindungan anak, dan kasus seperti itu tidak dibenarkan, maka kita minta pihak kepolisan segera mengusut tuntas kasus pembuangan bayi ini, tangkap pelakunya," paparnya.

Politisi Partai berlambang beringin ini juga berharap keluarga berperan dalam memberikan pengawasan dan pemahaman tentang agama supaya terhindar dari perilaku yang menyimpang.

"Selain peran orangtua dan keluarga, alim ulama dan tokoh masyarakat sejatinya juga bisa memberikan pandangan atau pesan moral kepada pemuda pemudi yang rentan dengan pergaulan bebas. Beri mereka pencerahan supaya lebih baik dalam pergaulan," tutupnya.

Laporan: Anju Mahendra

Editor: Yudi Waldi    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook