PEKANBARU

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Jaksa Diperiksa Tim Jamwas

Hukum | Kamis, 12 November 2015 - 10:17 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Jaksa Diperiksa Tim Jamwas
mukhzan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung yang dipimpin Inspektur Satu Jamwas Uung Abdul Syakur melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci berinisial RR di Kejati Riau, Rabu (11/11).

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan RR dan DB terhadap keluarga terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas rawat inap di Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Adnan juga tampak ikut diperiksa terkait hal ini. ‘’Saya diperiksa terkait kapasitas saya selaku pimpinan. Yang jelas saya tidak mengetahui persoalan ini. Saya tidak ada menginstruksikan yang macam-macam,’’ kata Adnan kepada Riau Pos usai menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada Riau Pos membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa jaksa yang diperiksa terkait kasus ini.

‘’Saya jumlahnya tidak hafal, ini pemeriksaan masih jalan. Setahu saya setingkat Kasi diperiksa hari ini. Yang jelas dari Jamwas sendiri lima orang yang memeriksa,’’ tegasnya.

Untuk pelapor sendiri kata Mukhzan, dijadwalkan akan diperiksa besok. ‘’Pelapornya besok dijadwalkan diperiksa, bukan hari ini,’’ sambungnya lagi. Mukhzan memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan mengedepankan azas transparansi dan keadilan. Jika terbukti bersalah akan ada sanksi yang menanti.

Terbongkarnya praktik pemerasan terhadap keluarga terdakwa korupsi terjadi tak kala keluarga korban melapor ke Jamwas Kejaksaan Agung terkait hal yang mereka alami.

Dalam laporan tersebut RR diduga meminta uang ratusan juta rupiah kepada keluarga terdakwa dari kalangan kontraktor. Uang itu sebagai imbalan pada saat tuntutan dibacakan, di mana kontraktor nantinya tidak akan disuruh untuk mengembalikan uang pengganti.

Pada kenyataanya, saat sidang tuntutan hal tersebut tidak terjadi. Ia tetap di tuntut untuk mengembalikan uang pengganti.(dik/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook