JAKARTA (RP) - Pemda dilarang keras meposisikan guru di jabatan struktural, kecuali masih dalam ruang lingkup pendidikan seperti Kadis Pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah.
“Bagaimana tidak kekurangan tenaga guru. Guru yang ada dimutasi ke mana-mana. Parahnya lagi, banyak guru yang dijadikan kepala dinas di luar lingkup pendidikan,” kata Tasdik kepada media ini, Senin (11/11).
Dijelaskan Tasdik, MenPAN-RB sudah melayangkan surat edaran soal larangan guru jadi pejabat struktural itu.
Dalam surat edaran disebutkan guru tidak boleh dipindah-pindah. Ia mencontohkan di sebagian besar daerah, guru ditempatkan jadi Kadis yang bukan sesuai kompetensinya. (esy/jpnn)