Guru Dilarang Jadi Pejabat Struktural

Hukum | Selasa, 12 November 2013 - 08:48 WIB

JAKARTA (RP) - Pemda dilarang keras meposisikan guru di jabatan struktural, kecuali masih dalam ruang lingkup pendidikan seperti Kadis Pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Bagaimana tidak kekurangan tenaga guru. Guru yang ada dimutasi ke mana-mana. Parahnya lagi, banyak guru yang dijadikan kepala dinas di luar lingkup pendidikan,” kata Tasdik kepada media ini, Senin (11/11).

Dijelaskan Tasdik, MenPAN-RB sudah melayangkan surat edaran soal larangan guru jadi pejabat struktural itu.

Dalam surat edaran disebutkan guru tidak boleh dipindah-pindah. Ia mencontohkan di sebagian besar daerah, guru ditempatkan jadi Kadis yang bukan sesuai kompetensinya. (esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook