PNS Korupsi Dipecat

Hukum | Senin, 12 November 2012 - 09:02 WIB

JAKARTA (RP) - Ketentuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir rampung pembahasannya.

Ini merupakan salah satu langkah antisipasi agar kasus pejabat mantan narapidana korupsi kembali menempati jabatan struktural tidak terjadi lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mencuatnya kasus Azirwan yang diangkat kembali menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau —setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi— juga menjadi salah satu latar belakangnya.

Apalagi kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

Di Provinsi Kepri saja, selain kasus Azirwan yang tersangkut kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan saat menjadi Sekretaris Daerah, ada beberapa kasus lagi.

Hasil penelusuran Batam Pos (Riau Pos Group) di Kabupaten Lingga ada 8 pejabat yang mantan narapidana korupsi maish menjabat. Sementara di Kabupaten Karimun empat orang, Kabupaten Natuna dua orang, Pemko Tanjung Pinang dan Pemko Batam masing-maisng satu orang.

Khusus di Pemko Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf yang menjabat Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) akhirnya mengundurkan diri.

Dia tersangkut kasus saat masih menjabat Kepala Dinas PU Tanjungpinang dan divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus pembangunan gedung serba guna Pemko Tanjungpinang di Senggarang.

Begitu juga dengan Rusdi Ruslan yang sebelumnya menjabat Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Bappeko Batam mundur setelah mendapat sorotan publik.

Ia tersangkut kasus korupsi pembangunan drainase di Nongsa, Batam. Azirwan, Raja Faisal dan Rusdi Ruslan mundur setelah ada desakan publik dan keluarnya Surat Edaran Mendagri Gamawan Fauzi yang isinya mempertegas untuk tidak diberi jabatan hingga pensiun.

Surat bernomor 800/4329/SJ bisa dijadikan dasar hukum pencopotan dan tak memilih lagi pejabat dari mantan narapidana. Menurut Gamawan, kepala daerah sekarang punya alasan untuk mencopot pejabatnya yang pernah menjadi narapidana.

Dalam salinan surat yang diperoleh JPNN, Mendagri menegaskan pentingnya keberadaan surat bertanggal 29 Oktober 2012 itu. Sebab, saat ini dia melihat banyak posisi struktural diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS) bekas narapidana.

‘’Perlu untuk mengingatkan kembali gubernur, bupati dan wali kota,’’ ujarnya.

Gamawan juga menyebut hukuman apa yang membuat PNS tak boleh lagi menjadi pejabat struktural. Utamanya adalah bekas narapidana korupsi, koruptor haram hukumnya menjadi pejabat lagi.

Begitu juga dengan PNS yang pernah mendekam di balik jeruji besi karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Namun ke depan, dengan UU ASN semua akan lebih jelas. Bahkan untuk memperkuat ketentuan itu, setiap penuntutan perkara korupsi PNS akan dikawal ketat sehingga tidak dipelintir menjadi tuntutan pidana lainnya.

Pengawalan ketat terhadap penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum PNS ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.

Dia mengatakan jika setiap PNS yang terlibat korupsi tidak bisa dialihkan tuntutannya menjadi penggelapan, penipuan, atau kejahatan non-korupsi lainnya.

‘’Korupsi itu adalah kejahatan dalam jabatan. Hukumannya adalah langsung pemecatan tanpa melihat bobot vonis hukumannya,’’ kata dia.

Eko menuturkan baru tahu jika selama ini para jaksa nakal bisa mempermainkan tuntutan dari awalnya korupsi menjadi kejahatan biasa lainnya.

Eko Prasojo juga menegaskan, pihak Kemen PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawalan penuntutan PNS yang terlibat kejahatan korupsi. Harapannya para jaksa tidak bisa bermain lagi setiap menuntut perkara korupsi PNS.

Eko menginginkan RUU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tidak ada celah lagi bagi setiap PNS korup untuk berlindung.

Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu memaparkan bahwa pihak yang akan memelototi setiap pelanggaran PNS nantinya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain bertugas mengawal setiap ada kasus hukum PNS, tim dari KASN nantinya juga mengawal setiap kali ada promosi atau mutasi jabatan. ‘’Jangankan dipromosikan, dipertahankan saja (sebagai PNS, red) itu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan,’’ papar Eko.

Dia berharap dalam waktu dekat pembahasan RUU ASN ini sudah tuntas di tingkat pemerintah. Sehingga bisa langsung disodorkan ke DPR untuk segera disahkan.

Eko optimis dengan adanya RUU ASN ini, reformasi aparatur sipil negara bisa segera dijalankan.

Menurut Eko pembahasan soal hukuman bagi para PNS dalam draf RUU ASN tidak akan memerlukan waktu lama. Dia menyebutkan pembahasan RUU ASN yang masih alot adalah soal penetapan usia pensiun, pengelolaan tunjangan pensiun, dan peleburan seluruh tunjangan ke gaji pokok semuanya.(wan/ara/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook