Kuota Haji Tersisa 2.585 Kursi

Hukum | Rabu, 12 September 2012 - 09:01 WIB

JAKARTA (RP) - Menjelang keberatan kelompok terbang (Kloter) pertama Jamaah Calon Haji (JCH) ke Tanah Suci tahun ini, ternyata masih tersisa kuota 2.585 orang.

Padahal kuota haji yang harus dipenuhi adalah 194 ribu jamaah haji. Untuk itu, Kemenag kembali membuka loket pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap ketiga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, pemerintah mengutamakan pelunasan bagi JCH yang berstatus lanjut usia atau berusia 87 tahun ke atas.

‘’Yang kita utamakan adalah lansia atau calon jamaah haji yang berusia 87 tahun ke atas dan satu orang pendampingnya,’’ ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu di Jakarta, Selasa (11/9).

Anggito memaparkan, hingga hari terakhir masa pelunasan BPIH tahap II pada 7 September, kuota haji Indonesia belum terisi penuh. Sampai penutupan waktu plunasan tahap II, calon jamaah haji yang melunasi sebanyak 191.415 orang.

Padahal kuota yang harus dipenuhi adalah 194.000 jamaah haji. Sehingga masih tersisa 2.585 kuota. Kemenag pun membuka masa pelunasan BPIH tahap III dari 12-14 September 2012 dengan prioritas JCH usia lanjut.

Para JCH usia lanjut tersebut, kata dia, merupakan calon jamaah haji usia ke-87 tahun ke atas yang didasarkan pada database Sistem Komputerisasi Haji (Siskohat) per tanggal 31 Agustus 2012.

Selain untuk lansia, sisa kuota tersebut juga diperuntukkan bagi petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum memiliki petugas kesehatan.

Setiap PIHK yang memiliki JCH khusus aktif 45 orang ke atas, akan mendapat satu petugas kesehatan.

Penyesuaian alokasi petugas PIHK selain petugas kesehatan, dapat dilakukan dengan catatan setiap 45 jamaah mendapat satu petugas pembimbing, setiap 45 hingga 135 petugas jamaah mendapat satu pengurus atau setiap 136-200 jamaah mendapat dua orang pengurus.

Selain diperuntukkan bagi JCH haji regular, sisa kuota tersebut juga berlaku bagi lansia di atas usia 87 tahun sesuai data base Siskohat per 31 Agustus 2012.

Sisa kuota JCH khusus juga bisa dialokasikan untuk penggabungan antara suami dengan istri dan orangtua dengan anak. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah.  

‘’Jadi sebenarnya tidak ada sisa kuota. Karena sudah diperuntukkan bagi para lansia dan para petugas tambahan pengawas,’’ jelas Anggito.

Namun jika hingga batas akhir pelunasan gelombang ketiga, kuota belum juga terpenuhi, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan akan memikirkan cara lain untuk melakukan pemenuhan kuota.

Namun, ia menegaskan tidak akan sembarang membuka kesempatan bagi JCH segala usia.  Kemenag tetap akan memprioritaskan kuota tersebut bagi para petugas pengawas haji.

‘’Kita masih kekurangan petugas khususnya petugas kesehatan, pengawas, dan pembinging HKBI. Jadi ya tetap mereka yang kita prioritaskan jika kuota tidak terpenuhi. Nanti lah kita akan pikirkan, karena ini kan kita masih belum tahu,’’ katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau pada seluruh JCH baik reguler maupun khusus untuk segera melakukan pelunasan BPIH. ‘’Tentunya pelunasan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 2012 atau 1433 Hijriah ini, Indonesia mendapat kuota sebesar 211 ribu, dengan rincian, 194 ribu jemaah reguler dan 17 ribu jemaah khusus.

Hal itu berbeda dengan 2011 bahwa pemerintah mendapat kuota tambahan 10 ribu dari pemerintah Arab Saudi. Dengan begitu, totalnya menjadi 221 ribu.(ken/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook