KPK Geledah Ruang Kerja Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih di DPR

Hukum | Senin, 12 Agustus 2019 - 20:30 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih di DPR
KPK Geledah Ruang Kerja, tersangka korupsi impor bawang putih Nyoman di DPR. Petugas Pamdal DPR tampak ikut mengamankan sejumlah pintu di lantai enam tempat Fraksi PDIP berkantor.(Gunawan/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap impor bawang putih yang menyeret Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra. Penyidik lembaga antirasuah pun melakukan penggeledahan ruang kerja politikus Fraksi PDIP.

Sejumlah penyidik KPK pun langsung bergerak ke ruangan nomor 0682, Gedung Nusantara I, lantai enam. Sampai berita ini diunggah, nampak para petugas masih sedang mencari sejumlah data-data yang bisa dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setidaknya ada delapan petugas KPK. Awak media pun dilarang melihat pengledahan petugas KPK tersebut. Petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR juga berjaga di pintu ruang kerja Nyoman.

Sekadar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih dan telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Nyoman yang merupkan politikus asal Bali itu diduga menerima pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan enam orang tersangka.

Nyoman merupakan pihak penerima dalam kasus suap ini. Secara rinci, keenam tersangka itu adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni CSU yakni Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi, ZFK alias Zulfikar.

Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni, MBS alias Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dab ELV alias Elviyanto dari pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, sejumlah barang bukti diamankan yakni bukti transfer sebesar Rp 2 miliar. Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni, untuk pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Deslina

Sumber : Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook