DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Pembebasan Lahan Paling Lama 583 Hari

Hukum | Minggu, 12 Agustus 2012 - 13:32 WIB

JAKARTA (RP) – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar. Itu menyusul diterbitkannya peraturan presiden yang mengatur secara rinci tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Perpres yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum itu antara lain mengatur mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan. Selain itu, perpres juga mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam pembebasan lahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Total waktu yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu paling lama adalah 583 hari. Perhitungannya sudah mempertimbangkan jika proses pembebasan tersebut sampai dibawa ke pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi. ”Sudah diperhitungkan. Perpres ini akan memberikan kepastian dalam proses (pembebasan lahan) tersebut,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Dalam perpres itu disebutkan, setiap instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. Rencana tersebut lantas diserahkan kepada gubernur di mana tanah itu berada yang akan menindaklanjuti dengan membentuk sebuah tim persiapan.

Terkait dengan ganti kerugian, bisa diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati.

Proses pembebasan lahan yang sering terhambat itu sebelumnya mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Termasuk adanya makelar-makelar yang sering menyulitkan proses pembebasan lahan, misalnya dengan menaikkan harga yang tanah yang hendak dibebaskan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengaku, keberadaan perpres tersebut akan menjadi salah satu solusi proses pembebasan lahan, terutama untuk kepentingan umum. Dia juga akan menyelesaikan masalah mafia tanah dengan melibatkan instansi terkait. ”Kita akan membahasnya antardepartemen,” katanya. Tidak tertutup kemungkinan dengan melibatkan aparat penegak hukum jika ada indikasi pidana. (fal/ttg/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook