Pemangkasan JCH Ditentukan Kanwil

Hukum | Jumat, 12 Juli 2013 - 08:39 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Agama (Kemenag) pusat berupaya menghindari konflik kepentingan dalam penentuan Jamaah Calon Haji (JCH) yang tidak terkena pemangkasan kuota.

Untuk itu, mereka memasrahkan pemotongan ini secara otomatis di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan dilakukan di masing-masing provinsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat menuturkan, saat ini ia terus memantau penetapan nama-nama JCH yang berhak berhaji tahun ini alias tidak terkena pemangkasan.

‘’Informasinya sudah hampir beres. Karena kan tanggal 15 (Juli, red) nanti sudah harus diumumkan,’’ tutur Bahrul kemarin.

Mantan pejabat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas/sekarang Kemendikbud) itu mengatakan, ujung tombak penetapan pemangkasan kuota haji ini adalah kan

tor wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat provinsi. Jika ada provinsi yang menerapkan pembagian kuota per kabupaten/kota, penetapan JCH yang berangkat juga dilakukan di kabupaten/kota.

Bahrul menegaskan, Kemenag pusat hanya mengeluarkan regulasi. Urusan penetapan JCH yang berhaji atau terkena penundaan, tidak ditetapkan oleh Kemenag pusat.

‘’Kita memiliki sistem antrean JCH di Siskohat, jadi secara otomatis sudah terpangkas sesuai dengan tata cara pemangkasan yang telah ditetapkan,’’ kata dia.

Dengan skema tadi, Bahrul menegaskan Kemenag mencoba menghindari konflik kepentingan. Ketika pemberangkatan haji berjalan normal, atau tidak ada pemangkasan, kantor Kemenag pusat kerap menjadi rujukan permintaan kursi haji.

Mulai dari pejabat pemerintahan pusat, kalangan istana negara, politisi, tokoh partai politik, hingga tokoh masyarakat.

Ketika saat ini kursi haji ‘’langka’’, potensi meminta jatah kursi haji ke Kemenag pusat semakin besar. Nah dengan pelimpahan wewenang penetapan tadi ke Kanwil, Bahrul mengatakan bisa memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas.

‘’Saya tegaskan lagi, yang berperan sekarang itu adalah sistem otomatis di Siskohat,’’ ujarnya.

Bahrul mengingatkan bahwa kriteria pemangkasan kuota haji saat ini diperingkas. Dalam ketentuan yang baru, pemangkasan murni dilakukan berdasarkan nomor antrean JCH.

Termasuk bagi JCH yang sudah melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2013 jika nomor antreannya terkena pemangkasan, otomatis ditunda tahun depan pemberangkatannya.

Selain urusan pemangkasan ini, Bahrul juga mengatakan perkembangan pengurusan dokumen keimigrasian. Dia menjelaskan bahwa pengurusan paspor tidak terpengaruh dengan kebijakan pemangkasan kuota.

Pokoknya untuk JCH yang masuk porsi berangkat 2013, diminta untuk membuat paspor semuanya. Jika seandainya ada yang tertunda keberangkatannya, tahun depan tidak perlu repot mengurus pembuatan paspor.

Selanjutnya untuk urusan visa haji, Bahrul mengatakan belum mendapatkan laporan secara pasti. Namun ia memperkirakan bahwa posisi saat ini Kerajaan Arab Saudi belum membuka permohonan visa haji.

Biasanya pengurusan visa haji ini berjalan kurang lebih selama satu bulan penuh. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang susut sekitar 20 persen, Bahrul optimis pengurusan visa haji ini berjalan lancar.(wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook