PPP Tolak TGPF Kerusuhan 21-22 Mei

Hukum | Rabu, 12 Juni 2019 - 17:04 WIB

PPP Tolak TGPF Kerusuhan 21-22 Mei
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani(int)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani tidak setuju usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Arsul memahami bahwa sebenarnya yang pengin dituju dari pengungkapan kerusuhan itu antara lain adalah berapa jumlah korban, dan ke mana warga masyarakat yang diklaim belum kembali.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Nah, apakah kemudian langsung dengan TGPF atau tidak, itu kan sebetulnya soal teknis," ungkap Arsul kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6).

Menurut Arsul, sejauh ini Fraksi PPP melihat Polri sudah cukup terbuka. Bahkan, Polri sudah membentuk tim investigasi bersama. "Kalau itu terjadi, sebenarnya apa bedanya dengan TGPF dan sebagainya," jelas dia.

Menurut Arsul, memang sekarang ini senang ketika ada suatu kasus membentuk lembaga ad hoc, TGPF dan sebagainya. Padahal, lanjut dia, sudah ada Komnas HAM, sebuah komisi negara yang secara resmi diberi kewenangan melakukan penyelidikan kasus-kasus seperti ini. "Karena ini menyangkut dugaan pelanggaran HAM, kenapa tidak dorong saja ya soal ini ke Komnas HAM untuk lebih aktif," ungkap Arsul.

Selain Komnas HAM, kata dia, Ombudsman juga sekarang ini sudah bergerak untuk melihat dari sisi administrasinya. "Ini kami dorong dulu," katanya.

Arsul juga menyinggung wacana pembentukan panitia khusus di DPR untuk melakukan penyelidikan kasus kerusuhan 21-22 Mei. "Kenapa kok langsung lompat dengan pansus, wong Komisi III rapat kerja pengawasan saja belum dengan Kapolri," jelasnya.

Dia menjelaskan, seharusnya pansus diusulkan setelah rapat kerja pengawasan yang ternyata tidak berhasil untuk mengungkap semunya. "(Misalnya) tidak puaslah dengan jawaban Kapolri. Lah wong ini Kapolri-nya saja belum kita undang untuk menyampaikan penjelasan, kok langsung usul pansus," pungkasnya. (boy)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina

   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook