Sempat Membantah Kena OTT KPK, Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka

Hukum | Kamis, 12 April 2018 - 01:28 WIB

Sempat Membantah Kena OTT KPK, Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka
Bupati Bandung Barat, Abu Bakar.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah sebelumnya memberi klarifikasi bantahan soal kabar kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bandung Barat, Abu Bakar ternyata kemudian dijadikan  tersangka oleh KPK.

Penetapan itu dilakukan setelah KPK mendalami kasus operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bandung Barat, Selasa (10/4/2018. Selain sang bupati lembaga anti rasuah juga menetapkan tersangka lainnya di antaranya yaitu WLW Kepala Dinas Perindustrian dam Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, ADY sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat dan juga Kepala Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Bandung Barat yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam operasi tersebut KPK juga mengamankan barang bukti yang dikumpulkan sebesar Rp435 juta dan juga 6 orang yang kemudian menjalami pemeriksaan secara intensif.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, Rabu (11/4/2018) mengatakan diduga sang bupati meminta sejumlah uang kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk kepentingan pencalonan istrinya ES, sebagai calon Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

“Permintaan tersebut disampaikan beberapa kali pertemuan antara bupati dan sejumlah SKPD tersebut pada bulan Januari, Februari dan Maret. Kemudian bupati tersebut menagih janji untuk kepentingan pembayaran salah satu lembaga survei,” jelas Saut.

Selain mengumpulkan dana yang dimaksud, Abu Bakar meminta bantuan WLW dan ADY yang bertugas untuk menagih janji yang telah disepakati sebelumnya bersama sang bupati. Untuk satu SKPD diduga dikumpulkan uang senilai Rp40 juta lebih.

“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK kemudian melakukan penyegelan seperti brankas dan laci meja kerja milik salah satu staf bapeda dan juga ruangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelas Saut lagi.(nue)

Sumber: Indopos

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook