JAKARTA (RP) - Ujian nasional (UN) merupakan program pemerintah pusat. Sudah banyak sekali ketentuan yang ditetapkan pusat, mulai dari stop kecurangan hingga kepesertaan ujian. Tetapi banyak instruksi yang sering dihiraukan Pemerintah Daerah (Pemda). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta serius mengawal pelaksanaan UN.
Di antara pihak yang mengamati pelaksanaan UN setiap tahunnya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Badriyah Fayumi mengatakan, Kemendikbud wajib memantau hingga level kabupaten/kota. ‘’Harus dipantau apakah ketentuan-ketentuan yang telah dibuat Kemendikbud dijalankan oleh Pemda,’’ katanya di Jakarta, Kamis (11/4).
Di antara ketentuan yang kerap dilanggar Pemda adalah hak siswa untuk ikut UN. Badriyah mengatakan, Kemendikbud sebagai penyelenggara utama UN sudah memutuskan jika siswa hamil atau berkekeluarga tetap diperbolehkan untuk mengikuti UN. Namun di sejumlah daerah, kasus siswa dilarang UN karena hamil masih saja terjadi.
Badriyah menerangkan, jika menjelang UN ini jangan sampai pihak sekolah cepat membuat keputusan mengeluarkan atau drop out (DO) siswa. ‘’Kalau sepert ini, berarti menghapus hak siswa untuk mengikuti UN. Padahal UN itu rangkaian pembelajaran,’’ kata dia.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni’am mengatakan, bagaimanapun kondisinya siswa tetap berhak untuk ikut UN. ‘’Tetapi apakah dia lulus atau tidak lulus, itu urusan lain,’’ katanya. Sebab UN merupakan salah satu dari penentu kelulusan. Penentu lainnya adalah sikap atau kepribadian serta catatan nilai rapor.
‘’Pada intinya kelulusan tetap ada di tangan sekolah,’’ katanya. Untuk itu, Ni’am menegaskan pihak sekolah harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kemendikbud. Yakni siswa dalam kondisi hamil tetapi diberikan hak untuk ikut UN. Begitu juga dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Seperti anak yang sedang dipenjara atau direhabilitasi di lembaga pemasyarakatan anak.
Instruksi lainnya yang kerap dihiraukan adalah larangan bagi guru untuk membantu siswa mengerjakan UN. Dari pantauan KPAI, saat ini sudah bukan menjadi rahasia lagi jika ada guru yang membantu siswa mengerjakan soal ujian. Tujuannya adalah mengatrol nilai supaya tingkat kelulusannya maksimal.
Sementara itu muncul kabar baik dari Kemendikbud. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, anggaran UN untuk daerah sudah dicairkan. Dengan demikian, polemik tersendatnya anggaran tersebut sudah tuntas. ‘’Kami berharap persiapan UN tetap dijalankan sesuai jadwal. Serta pelaksanaan ujian nanti berlangsung lancar,’’ kata guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.(jpnn)