JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keputusan memberikan deponering atas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto seharusnya tidak perlu dipersoalkan karena sesuai undang-undang hal itu adalah hak prerogatif.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi adanya sikap mengadukannya ke polisi atas kebijakan deponering. "Itu hak preogratif, UU memberikan kewenangan pada Jaksa Agung untuk menilai sesuatu untuk kepentingan umum atau tidak," kata Prasetyo Jumat (11/3/2016).
"Saya katakan deponering itu demi kepentingan umum," tambah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.
Prasetyo enggan ambil pusing terkait sikap sejumlah LSM yang melaporkannya ke Bareskrim atas keputusan deponering itu. Mantan politikus dari Partai NasDem ini justru mempersilakan para LSM melaporkan ke lembaga hukum mana pun.
"Kita tenang tenang saja, kita merasa melakukan sesuatu yang benar kok. Kita dilaporkan ke manapun silakan," terangnya. Prasetyo menjelaskan, deponering bukan bagian dari hukum acara pidana. Keputusan menghentikan perkara dua mantan pimpinan KPK itu, tegas dia, tidak bisa dipraperadilkan.
"Satu hal lagi saya katakan deponering memang penyelesaian secara hukum tapi bukan bagian hukum acara pidana yang bisa digugat praperadilan. Jadi salah alamat kalau akan menggugat ke praperadilan," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Prasetyo dianggap menyelewengkan hukum lantaran memberikan deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Di Undang-undang Kejaksaan, tidak ada keterangan hak preogratif Jaksa Agung untuk memberikan deponering," kata Ketua Indonesia Police Watch, Neta S Pane.(elf)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga