KORUPSI PIPA TRANSMISI PDAM

Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO Polda Riau

Hukum | Jumat, 06 Maret 2020 - 01:10 WIB

Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. (DOK RIAUPOS.CO)

Atas kondisi ini, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua, Senin (10/2) dan susul panggilan ketiga pada, Rabu (25/2) lalu. Akan tetapi, terhadap panggilan itu Muhammad lagi-lagi mengabaikannya.
     
Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Penetapan ini bukan suatu hal yang mengejutkan. Mengingat pada rasauh itu, Muhammad melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), Kwitansi, Surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.


Laporan Riri Radam
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook