NYATAKAN BANDING

Uppss... KPK Tak Terima Hukuman Jero Wacik Cuma 4 Tahun

Hukum | Jumat, 12 Februari 2016 - 00:59 WIB

Uppss... KPK Tak Terima Hukuman Jero Wacik Cuma 4 Tahun
Jero Wacik.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis hakim yang memutuskan menghukum Jero Wacik selama empat tahun ternyata tidak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga antirasuah itu pun mengajukan banding karena menganggap putusan untuk mantan petinggi Partai Demokrat itu terlalu ringan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kami menyatakan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Jero terbukti melakukan penyelewangan dana operasional menteri (DOM) dan gratifikasi di Kementerian ESDM serta Kemenbudpar. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Jero. Pria asal Bali itu  juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp5,073 miliar.

Sebelumnya tuntutan hukuman yang diajukan JPU KPK adalah penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Tuntutan lainnya adalah agar Jero membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar subsider empat tahun kurungan.

Karenanya Joko menila‎i putusan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Jero terlalu ringan. "Dengan alasan tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat‎," katanya.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook