JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya sepertinya masih memerlukan waktu untuk merampungkan penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diketahui keracunan sianida setelah meminum kopi di salah satu kafe di Jakarta.
Jessica yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka lalu menahannya, harus menjalani penahanan karena polisi mengajukan perpanjangan penahanan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan masih memproses permohonan permintaan perpanjangan penahanan Jessica. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum DKI Jakarta Waluyo mengatakan, surat permintaan itu sudah diterima Kejati dari penyidik Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2016. Dalam surat itu, kata dia, penyidik meminta perpanjangan penahanan Jessica selama 40 hari ke depan.
“Kini pemberian perpanjangan tahanan terhadap JW (Jessica Kumolo Wongso) masih diproses,” ujar Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Jessica dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu (30/2/2016) malam setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Jessica dijerat pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, penyidik meminta perpanjangan penahanan Jessica untuk 40 hari ke depan. ”Jadi total 60 hari,” kata Waluyo.
Menurut dia, apabila masa penahanan 60 hari itu sudah habis maka bisa diperpanjang untuk 3 x 30 hari melalui hakim pengadilan negeri. Polda memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas pembunuhan ini.(boy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga