KPK dan OJK Awasi BPJS

Hukum | Rabu, 12 Februari 2014 - 08:14 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Pemerintah baru saja meresmikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Anggaran yang menyertai penyelenggaraan jaminan itu sangat besar, mencapai Rp40 triliun.

Khawatir munculnya tindak pidana korupsi dari pemanfaatan anggaran tersebut, KPK dan otoritas jasa keuangan (OJK) mengambil alih pengawasannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pantauan institusinya ada beberapa potensi terjadi korupsi. Menurutnya, Rp40 triliun ibarat kue yang sangat besar.

Menggoda para pelaksana yang memiliki sifat culas untuk mencuilnya demi keuntungan diri sendiri. ‘’Hampir Rp40 triliun setiap tahun yang akan dikelola oleh BPJS untuk masyarakat. Ada potensi dinikmati orang-orang yang tidak berkepentingan,’’ ujarnya.

Nanti, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan OJK untuk mengawasi jalannya BPJS. Langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Muaranya, lembaga baru itu bisa optimal dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Lantaran lembaga tersebut baru berjalan, KPK belum bisa mengatakan berapa potensi dana yang bisa dikorupsi. Dia lantas memberi contoh di Amerika.

Potensi kecurangan untuk anggaran jaminan sosial masyarakat mencapai 10 persen. ‘’Kami tidak mau terjadi kebocoran, karena itu kami kawal,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Fahmi Idris membenarkan kalau dana itu rawan diselewengkan. Setidaknya, saat ini pihaknya mencium adanya lima celah untuk membocorkan anggaran.

Yakni, investasi dana badan itu, investasi dana jaminan sosial, potensi korupsi saat pengalihan aset, potensi korupsi penggunaan dana operasional, dan potensi korupsi saat pembayaran di fasilitas kesehatan.  

‘’KPK sudah mengingatkan itu. Kami berterima kasih karena mencegah itu lebih baik daripada mengobati,’’ jelasnya kemarin.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, BPJS sebenarnya punya struktur dean pengawas internal. Namun, tetap menggandeng KPK dan PJK karena adanya potensi korupsi yang besar.

Di tempat yang sama, Komisioner OJK Firdaus Djaelani menambahkan kalau pihaknya sudah bertukar pikiran soal kemungkinan terjadinya korupsi. OJK, lanjutnya, sudah siap melaksanakan pengawasan dan telah bekerja sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Hasilnya, ditandatangani nota kesepahaman tentang bagian mana saja yang menjadi rana kerja pengawasan mereka.

‘’Kami telah mengeluarkan peraturan tentang bagaiman kami mengawasi BPJS kesehatan ini,’’ terangnya. Kerja OJK nantinya selain menerima laporan dari BPJS, juga aktif melakukan pemeriksaan langsung.

Dengan teliti OJK juga bisa memeriksa laporan keuangan bulanan, penyelenggaraan program bulanan, hingga laporan per semester dan tahunan.(dim/kim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook