Lapor Komandan Jika Anggota Polisi Bikin Kesal

Hukum | Rabu, 12 Februari 2014 - 07:28 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat yang kesal dengan anggota kepolisian untuk tidak melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas negara. Kasus terakhir yang terjadi adalah perusakan pos polisi lalu lintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (9/2) dini hari.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan, masyarakat yang tidak terima dengan tindakan anggota Polri lebih baik melaporkannya ke atasan. "Laporkan saja kepada komandannya, jangan melakukan perusakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia menambahkan, jika kekesalan dilampiaskan dengan melakukan perusakan maka hal itu itu bukan tindakan solutif. Bahkan, lanjut dia, tindakan itu memunculkan permasalahan baru.

Agus menambahkan, pos polisi merupakan simbol institusi Polri. Apalagi, kata Agus, bangunan itu dibangun menggunakan uang rakyat.

“Itu dari uang rakyat, uang negara yang diberikan pada Polri untuk mengelolanya untuk melayani masyarakat. Walau pospol itu bagunan kecil, tapi itu kita anggap sebagai simbol institusi Polri,” ujarnya.

Karenanya, ia menambahkan, kepolisian akan berupaya  menemukan pelaku perusakan ini. “Mudah-mudahan bisa diungkap,”  ujarnya.(boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook