PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Unggahan akun jejaring sosial Facebook (FB) milik Yanti Susi membuat Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs H Irwan Nasir MSi kebakaran jenggot. Pasalnya, orang nomor satu di Negeri Penghasil Sagu itu dituding sebagai penyalahguna narkoba.
Adapun postingan yang dibuat Yanti Susi pada, Rabu (9/1) lalu, Yanti mengunggah foto wajah Bupati Kepuluan Meranti yang mengenakan pakaian dinas warna putih. Selain itu pemilik akun FB turut menuliskan kata-kata, penjahat kelamin pengisap sabu-sabu Bupati Meranti paling bejat. Kemudian, status tersebut juga ditandaikan ke Sham Fatamorgana dan tiga teman lainnya di FB.
Terhadap postingan tersebut, Irwan merasa dirugikan, akhirnya melaporkan pemilik akun media sosial (sosmed) tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (11/1) siang.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna biru, tiba di kantor yang berada Jalan Gajah Mada sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang tak seorang diri, melainkan turut didampingi pengacaranya Bonny Nofriza SH MH. Setiba di sana, Irwan langsung membuat laporan resmi untuk diproses lebih lanjut.
Irwan Nasir yang datang ditemani penasehat hukumnya, turut membawa beberapa bukti unggahan akun FB milik Yanti Susi. Di mana dalam postingan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti dituding sebagai pengguna barang haram. “Saya lupa apa isi postingannya secara detail. Tapi pada postingan itu ada foto bupati lalu ada kata-katanya,” terangnya.
Lanjut dia, pengaduan itu telah diproses Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan guna mengusut kasus tersebut. “Kita lakukan penyelidikan,” singkat John Ginting.
Sementara itu, Bonny Nofriza SH MH selaku kuasa hukum Irwan Nasir mengatakan, pelaporan akun Facebook milik Yanti Susi ke Ditreskrimsus Polda Riau, lantaran postingannya dinilai menyebarkan berita fitnah dan hoaks (berita bohong).
Langkah ini ditempuh, sebut Bonny, untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial itu, agar tidak sembarangan memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita.
“Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Bonny.
Sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, kata dia, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana, jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar diketahui orang banyak.
Cara penyebaran penghinaan itu, berdasarkan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) ada secara lisan dan tulisan. Selain itu ancaman pidananya, penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
“Polda Riau mengatakan ke kita, akan segera memproses kasus itu sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(rir)