DUMAI (RP)-Balai Karantina Pertanian klas I Pekanbaru wilayah Kerja Dumai kembali menerima barang bukti tangkapan berupa bawang merah. Bawang merah hasil tangkapan pihak KPP Bea Cukai Dumai itu sebanyak 14 ton.
Bawang merah ilegal itu dilimpahkan pihak KPP Bea Cukai Dumai, Senin (11/1). Bawang ini merupakan hasil tangkapan Sabtu (9/1). Bawang tersebut diangkut dengan dua unit truk. Jumlah BB tersebut mencapai 1.487 karung. Setiap karung berisi 9 kilogram bawang.
“Kami sudah limpahkan barang hasil pencegahan ini kepada Balai Karantina Dumai,”kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPP Bea Cukai Dumai Aji Supangkat.
Komoditi ilegal itu diseludupkan melalui pelabuhan tikus di Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Lokasi ini tidak jauh dari perbatasan Kota Dumai-Kabupaten Bengkalis. Diduga bawang merah itu akan di pasarkan di Dumai.
Menurut Ali, penegahan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penindakan KPP Bea Cukai Dumai. Tim segera melakukan pengintaian di salah satu pelabuhan tikus. Kemudian memang didapatkan dua unit truk yang sarat muatan bawang tanpa dokumen.
“Mereka ditangkap saat sedang melintas di Medang Kampai. Tim hanya berhasil menyita bawang merah itu,” jelas Ali seraya menyebutkan pihaknya tidak berhasil mengamankan pemiliknya.
Dijelaskan Ali, pihaknya hingga kini belum mengetahui pemilik bawang merah trsebut. “Kami tidak mendapati secara langsung aktivitas penyelundupan bawang. Tapi hanya menegah ketika sudah memasuki wilayah Kota Dumai,”sebutnya.
Dua truk yang membawa bawang tidak turut disita. Terhadap hal ini, pihak Bea Cukai Dumai beralasan truk hanya diberi tugas melansir. Apalagi tidak cukup bukti untuk menyita kedua truk tersebut. “Mereka hanya melansir dari pelabuhan tikus. Jadi truk tidak kami sita,”jelasnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai Surya Dharma membenarkan pihaknya sudah menerima barang bukti hasil tegahan itu. Kini pihaknya masih menanti arahan dari pihak Balai Karantina Pekanbaru untuk pemusnahannya. “Kami masih menunggu jadwal pemusnahan. Kami sudah laporkan ke Pekanbaru,”katanya.
Diungkapkan Surya, penyelundupan bawang ini sudah melanggar Undang-Undang No 16/1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan. Dan Dumai tidak termasuk dalam pintu masuk impor umbi lapis Peraturan Menteri Pertanian No43/2012.
“Dumai tidak bisa menjadi pintu masuk umbi lapis dari negara yang belum masuk dalam negara recognizi,”jelasnya.(afr/yaq)