HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Penebang Kayu di Greenbelt PT RAPP Ditangkap

Hukum | Selasa, 12 Januari 2016 - 14:26 WIB

 Dua Pelaku Penebang Kayu di Greenbelt PT RAPP Ditangkap

KUANSING (RIAUPOS.CO) - Dua orang pelaku penebangan kayu di lahan  H 039 Greenbelt PT RAPP Estate Baserah Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing Riau ditangkap petugas security PT RAPP Senin (11/1/2016).

Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi melalui Kasi Humas Iptu Musabi Selasa (12/1/2016) menegaskan pihaknya telah menerima LP nomor : 05/I/2016/RIAU/SPKT/RES KUANSING, tanggal 11 Januari 2016 tentang tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelapor  tindak pidana ini yakni Ahmad Yani (39)  Humas PT RAPP Estate Baserah, Perumahan PT RAPP  Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing.

Terlapor dua orang yakni Samsiruddin alias Samsir bin Amakhrudin (47) pekerjaan tani, Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Kemudian pelaku kedua Enit Ardianto alias Enit bin Encong (32) Th, tani, Desa Perhentian Luas  Kecamatan Logas Tanah Darat Kuansing.

Saksi yang memergoki tindak pidana itu terjadi antara lain Agus Sugianto (33) th, security PT RAPP Estate Baserah, Perum PT RAPP Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing.

Saksi lainnya Agus Sugandi  (33), security PT RAPP Estate Baserah, Perum PT RAPP Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing.

Kronologis kejadiannya pada Senin 11 Januari 2016 sekira pukul 14.39 WIB sewaktu tim patroli ranmor roda 4 yang terdiri dari anggota BKO Polri dan anggota security PT RAPP sampai di H 039 Greenbelt PT RAPP Estate Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing mendengar suara mesin chain saw kemudian setelah di cek dijumpai dua orang sedang menebang dan mengolah kayu hutan di areal RAPP tersebut lalu terhadap dua orang pelaku beserta BB diamankan ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan satu unit chain saw (gergaji mesin), satu jerigen kecil berisi oli bekas, satu buah parang, tiga tual kayu bulat, 20 batang kayu olahan bentuk bloti.

Kedua tersangka dikenai pasal 82 Ayat (1) huruf C Jo pasal 12 huruf C  UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Laporan: Aznil Fajri

Editor: Yudi Waldi

    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook