Madrasah Internasional Wajib Kuasai Tiga Bahasa

Hukum | Kamis, 12 Januari 2012 - 08:43 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Agama (Kemenag) di tahun 2012 ini sudah menyiapkan Rp10 miliar untuk membuka 10 unit madrasah bertaraf internasional yang tersebar di sejumlah daerah.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali mengatakan, pembukaan madrasah internasional ini diutamakan dari konversi status sekolah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Tahun ini sudah kita rancang draft mengenai kriteria dan syarat-syarat untuk memperoleh izin madrasah internasional. Dalam hal ini sangat dimungkinan beberapa madrasah yang sudah eksis bisa mengajukan diri. Kita rencanakan 10 unit saja,” ungkap Ali kepada JPNN di Jakarta, Rabu (11/1).

Menurutnya, sistem konversi dari status swasta ke madrasah negeri  internasional yang ditetapkan tersebut disebabkan karena minimnya anggaran.

Sehingga, tidak perlu membangun madrasah dari awal. Namun, setiap madrasah yang siap dikonversi akan diberi bantuan oleh pemerintah masing-masing Rp1 miliar.

“Pembukaan madrasah internasional ini tidak membangun dari awal. Tetapi, memanfaatkan bangunan madrasah yang sudah ada. Intinya, harus menyesuaikan dengan kriteria kita,” ujarnya.

Ali menyebutkan beberapa persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk madrasah internasional tersebut. Pertama, siswanya wajib diasramakan. Sehingga madrasah yang ingin mengajukan status internasional harus membangun asrama.

Kedua, para siswa dan tenaga pendidiknya harus menguasai tiga bahasa. Antara lain, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab.

“Jadi para siswa dan tenaga pendidiknya harus berinteraksi dan membiasakan menggunakan ketiga bahasa tersebut,” katanya.

Yang ketiga, menerapkan sistem moving class khusus untuk pelajaran sains dan matematika.

“Para murid diharapkan untuk pelajaran ini benar-benar belajar di laboratorium dan bukan di kelas biasa,” imbuhnya.(cha/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook