Perppu Dapat Digugat ke MK, Ini Alasannya

Hukum | Rabu, 11 Desember 2019 - 16:38 WIB

Perppu Dapat Digugat ke MK, Ini Alasannya
ILUSTRASI: Sejumlah hakim MK saat melakukan sidang uji materi (Hendra Eka/Jawa Pos)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Calon hakim konstitusi, Bernard L. Tanya mengaku setuju jika Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Akademisi hukum ini menilai, tidak ada masalah jika MK melakukan judicial review (JR) terkait Perppu.

“Perppu memang secara formal bukan UU, tapi dia hadir sebagai pengganti UU. Secara logis setara dengan UU. Karena setara, maka MK berwenang melakukan uji materi,” kata Bernard saat melakukan seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Pria kelahiran Kupang 1963 ini menyebut, Perppu memiliki tingkatan dan dampak yang sama dengan Undang-Undang. Karena isi dalam Perppu langsung berlaku tanpa harus disetujui DPR terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Bernard memandang MK memiliki peluang untuk membatalkan norma Perppu yang tak sesuai dengan konstitusi. Namun hal itu jika Perppu tidak sesuai dengan UU.

“(Perppu) isinya kan sangat menentukan. MK harus punya kewenangan untuk menilainya. Kenapa UU saja, kenapa Perppu tidak. Padahal sama bisa mengancam hak asasi atau mentorpedo konstitusi,” tegas Bernard.

Selain Bernard, terdapat tujuh calon hakim konstitusi yang akan menjalani tes wawancara, yakni Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki. Sedangkan, tiga orang lainnya yakni Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana dan Yudi Kristiana akan menjalani tes wawancara pada sesi kedua, Kamis (12/12) besok.

Wawancara terbuka calon hakim MK dilakukan oleh anggota Pansel yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk mencari pengganti posisi hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan memasuki purnatugas pada 7 Januari 2020 mendatang.

Editor :Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook