DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Pauh Ujung akan segera disidangkan PN Tipikor Pekanbaru. Pihak penuntut Kejari Dumai resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi, Selasa (8/12).
“Kami sudah limpahkan berkas dan para tersangkanya. Dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,”ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai Hendarsyah Yusuf Permana, kemarin.
Pelimpahan berkas bersama dengan empat tersangka. Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp663 juta. Tersangka itu merupakan dua oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai. Mereka adalah BM dan MN. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pihak kontraktor.(afr)