JAKARTA (RP) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa dianulir, begitu ditetapkan dan dibacakan pada sidang terbuka majelis hakim.
Kendatipun kata Mahfud, nantinya putusan dipersidangan terbukti ada unsur suap dalam putusan tersebut pasca tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak bisa, semua putusan di dunia yang sudah incrach tidak bisa batal,” ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk “Masihkah MK RI Dipercaya” bersama anggota DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani dan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto Hasto di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/10)
Menurut Mahfud, kasus suap Ketua MK non aktif Akil Mochtar tidak bisa mempengaruhi putusan yang telah dikeluarkan. Jika nantinya Akil benar terbukti menerima suap atau adanya kompromi di balik keputusan MK, maka yang diproses hukum adalah hakim yang membuat keputusannya.
”Tapi putusan yang dibuatnya akan tetap memiliki kekuatan hukum,” ungkap Mahfud menanggapi pertanyaan soal keputusan MK di bawah kepemimpinan Akil Mochtar tidak bisa dibatalkan.
“Keputusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun,” tegas Mahfud lagi.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, bukti-bukti yang dimiliki KPK sangat kuat terkait penagkapan Akil Mochtar yang diduga kuat menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Karena itu, ia berharap Akil segera mengakui kesalahan-kesalahannya, sebab akan ditunjukkan di persidangan.
”Pak Akil sejak lama sudah dibuntuti KPK, pasti nanti akan dibuktikan di persidangan. Sudah kalau ditangkap KPK, mengaku saja,” imbau Mahfud.
”Siapa pun yang terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan seperti yang dialami oleh Akil Mochtar akan diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi hukum setimpal,” tambahnya.(yud)