JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) mendapat apresiasi dari Jaksa Agung M Prasetyo. Namun, dia memastikan jajarannya tidak akan bergabung dengan Densus tersebut.
Sejak 2015, kata dia, kejaksaan sudah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK). Menurutnya, Satgas P3TPK itu mampu mencapai kinerja baik meski tidak dibekali personel dan dana yang cukup. Ditambahkannya, kejaksaan harus menjaga independensinya dalam penegakan hukum.
“Saya juga ingin sampaikan bahwa kejaksaan dan jaksa tidak selayaknya ditarik untuk gabung dalam lembaga baru Polri tersebut karena dengan demikian akan mengurangi independensi masing-masing penegak hukum," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9/2017) di gedung parlemen, Jakarta.
Penjelasan Prasetyo itu kemudian dipotong oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Desmon mempertanyakan alasan Prasetyo tiba-tiba melontarkan hal itu sehingga seolah-olah ada pihak yang berinisiatif hendak menggabungkan unsur kejaksaan ke dalam dalam Densus Antikorupsi.
"Kami baru dengar hari ini," tuturnya.
Diterangkan Prasetyo, Polri sempat pernah menyampaikan secara formal akan membentuk Densus Antikorupsi dengan kantor yang sama.
"Dan di situ disebutkan ada unsur Polri dan kejaksaan. Ini yang tentunya perlu kami pertimbangan dengan alasan-alasan tadi," sebut mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung itu.
Densus Antikorupsi, lanjutnya, dapat melaksanakan tugas sendiri dalam penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan nanti tetap disampaikan kepada kejaksaan. Jaksa akan melakukan penelitian mengacu adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).