JAKARTA (RP) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memang tak menyebut siapa dirut BUMN yang beberapa minggu lalu dipecatnya lantaran sang istri kerap menggunakan fasilitas negara.
Informasi yang beredar, pemecatan itu di alamatkan pada Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Eddy A Djajadiredja. Hal ini merujuk pada surat pemberhentian melalui Surat Keputusan MBUMN Selaku Pemilik Modal No: SK-158/MBU/2013 tanggal 27 Februari 2013.
"Ya SK itu benar dan sudah keluar," papar sumber di Jakarta, Kamis (11/7).
Selain telah memecat dirut karena ulah sang istri, bekas dirut PLN ini juga telah memperingatkan dua orang dirut BUMN lainnya, karena pengaruh istri yang terlalu dominan. Menurut dia, aktivitas sang istri sudah terlampau mencampuri keputusan suami sebagai dirut.
"Ada dua lagi dirut yang sudah saya kasih peringatan, karena ada dirut yang istrinya lebih dominan. "Kalau begini caranya, istri anda saja yang jadi dirut," tutur Dahlan iskan mengungkapkan kekesalannya kemarin di kantornya. (chi/jpnn)