Tes CPNS Bebas KKN dan Gratis

Hukum | Kamis, 11 Juli 2013 - 09:09 WIB

JAKARTA (RP) - Pemerintah terus menggalakkan upaya reformasi birokrasi, salah satunya melalui pengetatan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bukan hal baru jika seleksi PNS dikenal dengan budaya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) serta praktik suap. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pun menegaskan, pihaknya berupaya mengadakan seleksi CPNS yang bebas dari KKN dan tanpa dipungut biaya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pengadaan CPNS adalah untuk memilih putra/putri terbaik bangsa yang kompeten, professional, jujur, bertanggung jawab dan netral. Karena itu, pengadaan CPNS harus dilakukan secara kompetitif, adil, objektif, transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta gratis,’’ ungkap Azwar.   

Pernyataan Azwar tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: B/22154/M-PAN-RV/7/2013 tertanggal 3 Juli 2013 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Dalam surat edaran itu, Azwar juga menyebutkan, sebagai bagian dari program percepatan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia aparatur, sistem pengadaan CPNS harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat atau generasi muda, bahwa untuk dapat menjadi CPNS hanya ditentukan oleh kemampuan diri sendiri.

Azwar menekankan, reformasi sistem pengadaan CPNS tersebut telah mendapat dukungan penuh dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

‘’Reformasi Sistem Pengadaan CPNS tersebut telah mendapat respon dan didukung sepenuhnya oleh Presiden saat Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Mei 2013,’’ ungkap Azwar.

Mengenai sistem pengadaan CPNS Tahun 2013 ini, Azwar menuturkan, soal Tes Kompetensi Dasar akan disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh tim ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

Sementara pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS yang dibantu oleh tim ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

‘’Penentuan kelulusan Tes Kompetensi Dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan rekomendasi dari tim ahli atau Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri,’’ tegasnya.

Azwar melanjutkan, peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus Tes Kompetensi Dasar dan lulus Tes Kompetensi Bidang.

Karena itu, Azwar berharap para Pejabat pembina kepegawaian pusat maupun daerah mendukung dan berkomitmen untuk ikut memantau pelaksanaan pengadaan CPNS.

‘’Mengawal agar dalam pelaksanaan pengadaan CPNS memegang prinsip-prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya,’’ ujarnya.(ken/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook