Laporkan Korupsi Kampus Sendiri, Dekan FK UI Dipecat

Hukum | Rabu, 11 Juli 2012 - 10:59 WIB

Laporkan Korupsi Kampus Sendiri, Dekan FK UI Dipecat

JAKARTA (RP) - Kiprah Plh Dekan Fakultas Kesehatan UI sekaligus Ketua Gerakan UI Bersih Ratna Sitompul berakhir. Melalui surat tertanggal 6 Juli, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri mengembalikan Ratna ke instansi induknya yaitu Kementerian Kesehatan. Sebagai penggatinya, UI menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo sebagai Pjs Dekan FK UI.

Ketika pemberitaan dugaan korupsi di kampus yang khas dengan jaket kuning itu muncul, salah satu sosok yang getol menyuarakan dugaan tersebut adalah Ratna. Dia pernah melaporkan kasus dugaan korupsi di UI ke KPK dan BPK. Meskipun sampai saat ini laporan dugaan tersebut belum berkembang menjadi penyidikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di antara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Ratna adalah di pos anggaran proyek pembangunan hotel di kawasan Pegangsaan Timur, Jakarta. Selain itu juga dugaan korupsi terkait proyek perpustakaan UI, pembangunan boulevard RS UI Depok, dan sejumlah dugaan korupsi lainnya.

Juru bicara rektor UI Devi Rahmawati saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian Ratna tidak bisa dikaitkan dengan persoalan yang terjadi belakangan ini. Termasuk dengan upaya pelaporan korupsi yang dilakukan oleh Ratna. ‘’Proses seperti ini lumrah terjadi di institusi atau lembaga manapun,” katanya tadi malam (10/7).

Devi mengatakan, Ratna saat ini dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Devi menegaskan jika Ratna adalah pegawai Kemenkes yang dulu diperbantukan ke UI.

Selama diperbantukan di FK UI, Ratna mendapat tugas tambahan sebagai dekan untuk periode 2008-2012. Melalui keputusan rektor tertanggal 22 April 2008, diterangkan jika masa jabatan Ratna berakhir pada 22 April 2012. Pada saat masa jabatannya habis, Ratna lantas diangkat menjadi Plh Dekan FKUI.

Dalam rilis yang dikirim tadi malam, Ratna pernah mendapatkan surat teguran tertulis pada 28 Juni lalu. Teguran tertulis ini terbit karena ada dugaan pelanggaran disiplin PNS. Terutama terkait kewajiban memegang rahasia jabatan, sebagaimana tertuang dalam butir 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sejatinya sesuai dengan surat tugas tertanggal 20 April 2012, Ratna  memimpin FK UI hingga terpilih dekan baru.(wa/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook