KEMATIAN M YUSUF

Terkait Pemberitaan, Wakapolri Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

Hukum | Senin, 11 Juni 2018 - 21:10 WIB

Terkait Pemberitaan, Wakapolri Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jerat pidana terhadap wartawan media siber Kemajuan Rakyat, M Yusuf, oleh Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan ditanggapi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

Wakapolri mengaku tak setuju terhadap pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan terhadap pelaku.

Baca Juga :PWI Harus Tetap Menjaga Marwah Organisasi

“Nanti kami cek lagi, ya, wartawan nggak boleh di-anu (langsung pidana) janganlah,” ujarnya saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2018).

Dia pun berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu.

“Nanti kami cek, meninggalnya karena apa,” tegas jenderal bintang tiga itu.

M. Yusuf sebelumya ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM. Saat mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers.

Dewan Pers, terangnya, merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE. Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE. (fiq)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook