Kemenag Batasi Dana Talangan Haji

Hukum | Sabtu, 11 Mei 2013 - 08:53 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Agama mulai menerapkan pembatasan terhadap dana talangan haji yang dituding sebagai penyebab panjangnya antrian haji. Ke-27 bank penerima setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diperbolehkan memberi dana talangan haji, namun tidak boleh bersifat pinjaman.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menjelaskan, dana talangan tidak boleh menjadi pembiayaan. Karena itu, dana talangan diberikan pada calon jamaah yang sudah mendapatkan porsi untuk berangkat tahun tersebut, namun kesulitan untuk melunasi kekurangan setoran BPIH.  Kepada jamaah tersebut, bank diperbolehkan memberikan dana talangan yang harus dikembalikan oleh jamaah dalam waktu maksimal satu tahun. Karena bukan pinjaman, dana talangan yang diberikan bank juga tidak boleh dibebani bunga. “Sifatnya hanya membantu dan harus dikembalikan satu tahun,” katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selama ini dana talangan haji menjadi program andalan BPS untuk menanggung untung. BPS memberikan talangan kepada para calon haji untuk membayar uang muka BPIH dan diberikan kelonggaran mengenai waktu pengembalian.

Dengan adanya dana talangan dari bank, calon jamaah haji bisa mendapat nomor porsi keberangkatan haji.

Meski demikian, Kementerian Agama tidak membatalkan jamaah yang telah mendapatkan nomor porsi memanfaatkan dana talangan dari bank. Hal ini disebabkan fatwa MUI memperbolehkan adanya peminjaman dan penarikan fee dari pihak terkait tanpa dibatasi waktu dalam pengembaliannya oleh calon haji.

 

Berdasarkan data dari Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, dana talangan haji yang ada di perbankan syariah saat ini sudah mencapai Rp7,27 triliun per Februari 2013. Sedangkan dana haji yang ada di perbankan syariah mencapai Rp10,12 triliun.  Pria kelahiran Bogor ini menambahkan, terhitung sejak tahun ini, setoran BPHI mulai dipindahkan ke bank-bank syariah. Bank konvensional masih dapat menerima setoran yang kemudian akan diteruskan ke bank syariah. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa dana haji akan diamanahkan dan dikelola secara syariah.

Saat ini, dana haji yang terkumpul mencapai Rp54 triliun. Sebanyak Rp35 triliun disimpan dalam bentuk sukuk, sisanya tersimpan dalam bentuk deposito di beberapa bank konvensional. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 10 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp43 triliun.

Sedangkan jumlah pendaftar calon jamaah haji juga meningkat dari 1,9 juta menjadi 2,4 juta pendaftar.(mia/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook