KPK Siap Hadapi Praperadilan Romahurmuziy

Hukum | Kamis, 11 April 2019 - 19:51 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Romahurmuziy
Romahurmuziy.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Saat ini pria yang akrab disapa Romi itu sedang dirawat di rumah sakit dan status penahanannya dibantarkan.

Praperadilan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Permohonan praperadilan tersebut secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (10/4/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya digelar pada 22 April. ’’Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Romi mengajukan praperadilan. Hingga kemarin tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan. ’’Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani KPK,’’ ucap Febri di gedung KPK.

Meski digugat Romi lewat praperadilan, KPK hingga kemarin tetap mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Penyidik memeriksa Hadi Rahman, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook