SIDANG KORUPSI ALKES RSUD ARIFIN ACHMAD

Tiga Oknum Dokter Dituntut Pidana Penjara Berbeda

Hukum | Kamis, 11 April 2019 - 13:30 WIB

 Tiga Oknum Dokter Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Ilustrasi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - dr Weli Zulfikar SpB(K)KL terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Riau dituntut hukum pidana 2,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai paling berat bila dibandingkan dengan empat pesakitan lainnya.

Hal itu terungkap pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (10/4/2019) petang. Dalam amar putusan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lusi Simanmora dan Astin menyatakan, kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal itu sebagaimana mana tertuang dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain dr Weli Zulfikar, adapun empat terdakwa yang duduk dikursi pesakitan yakni dua dokter spesialis berstatus aparatur pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan drg Masrial, SpBM. Lalu Direktrur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti beserta stafnya, Mukhlis.

’’Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 J

jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP,’’ tegas JPU Lusi Simanmora didampingi Astin di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu.

Dengan demikian, maka JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Weli Zulfikar selama 2,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213.181.975 atau subsider 1 tahun dan 3 bulan kurungan.

Lalu, terdakwa Masrial dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. "Menghukum terdakwa Masrial dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp131.717.303 atau subsider 1 tahun kurungan,’’ ungkap Lusi.

Sementara, Kuswan Ambar Pamungkas dituntut lebih ringan ketimbang dua dokter lainnya. Dia hanya dituntut pidana penjara selama 20 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

’’Menuntut terdakwa Yuni Efrianti pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan. Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp66.709.841,’’ tambah Jaksa Astin melanjutkan.

Terakhir, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muklis. Staf CV Prima Mustika Raya (PMR) itu dituntut dengan pidana penjara selama 20 bulan. Selain pidana penjara, Muklis dibebankan membayar denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Penyampaian pleidoi itu dijadwalkan digelar pada Senin (15/4) mendatang.(rir)

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook