JAKARTA (RIAUPOSCO) - Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK telah merampungkan kasus dugaan permainan tuntutan Rio Patrice Capella. Hasil pemeriksaan kabarnya menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan penuntut umum KPK.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan PIPM sudah menyelesaikan eksaminasi terhadap penanganan perkara Rio Capella. ”Hasilnya sekarang masih di pimpinan, rekomendasi dari PIPM sudah diserahkan ke pimpinan,’’ terangnya.
Mengenai apa rekomendasi yang diberikan PIPM, Yuyuk tak mau menjawab. Dia beralasan rekomendasi tersebut belum diputuskan pimpinan. Namun dari informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan rekomendasi PIPM salah satunya ialah perbaikan mekanisme internal KPK. Sedangkan mengenai pelanggarannya berupa sanksi ringan dan sedang.
Komisioner KPK Laode M Syarif juga enggan menjawab soal ini. Dia beralasan belum menerima laporan tersebut dari PIPM. ’’Soal itu saya belum dapat laporannya,’’ ujar pejabat berlatar belakang akademisi tersebut. Senada dengan Laode, komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang juga tak mau menjawab soal hal ini.
Sebagaimana diketahui, Deputi PIPM pertengahan Desember lalu melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Yudi Kristiana selaku ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Rio Capella.
Pemeriksaan itu dilakukan karena pimpinan KPK jilid tiga sempat curiga ada permainan pada tuntutan Rio Capella yang sangat ringan. Salah satu indikasinya adanya pencantuman kata justice collaborator pada tuntutan meringankan Rio. Padahal pimpinan KPK saat itu belum memutuskan apakah Rio layak diberi JC atau tidak.(gun/jpg)