PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-HN (36), RE (29) dan NF (30) tidak dapat berkutik saat tim Opsnal Polsek Limapuluh menangkap mereka di rumah berbeda di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Sabtu (9/1). Ketiga pria ini ditangkap diduga karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan di lima TKP berbeda di beberapa wilayah Pekanbaru.
Penangkapan mereka berawal dari laporan seorang warga bermana Erlina, Ahad (3/1) lalu. Saat itu, korban melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya di Jalan Tanjung Datuk.
Korban melihat pintu terali rumahnya terbuka, karena takut korban tidak berani masuk ke dalam rumah dan korban pergi ke rumah kontrakannya di depan TKP. Akhirnya korban memberanikan diri untuk melihat ke dalam rumahnya ternyata terkunci dari dalam kemudian korban masuk melalui pintu belakang setelah terbuka ternyata keadaan rumah sudah berantakan dan satu unit televisi merek LG ukuran 42 inchi ternyata sudah hilang, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian curat tersebut ke Polsek Limapuluh.
Berdasarkan laporan resmi disampaikan korban selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti serta penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan tersangka,sehingga, Sabtu (9/1) lalu tiga tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat berbeda saat berada di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh.
Dari pengakuan tersangka mereka memang melakukan aksi curat bersama-sama dengan menjebol pintu rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya. Selain melakukan aksi curat dalam rumah, selain itu tersangka juga telah mengakui melakukan aksi curat di ruko-ruko dalam wilayah Kecamatan Limapuluh.
Lima tempat tersebut yakni curat di Jalan Tanjung Jati Gang SD 028 akhir tahun lalu, berhasil mengambil Laptop Axiao dan uang cash Rp500 ribu. Kemudian curat di ruko Jalan Tanjung Datuk dekat Kantor Pegadaian, akhir tahun lalu berhasil ambil sarang burung walet sebanyak 1/2 kilogram. Kemudian curat di ruko Jalam Tanjung Datuk dekat klinik bersalin Kasih Ibu, pada November 2015 lalu, berhasil mengambil 4 ons sarang burung walet, kemudian curat di ruko Jalan Sutomo pada Oktober 2015, berhasil mengambil 8 ons sarang burung walet dan curat di ruko Jalan Sultan Syarif Kasim dekat Pasar Limapuluh, pada Juli 2015 dan berhasil mengambil 2 kilogram sarang burung walet.
‘’Saat penangkapan, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu tang, satu senter, satu pahat besi, satu scrab lempengan besi, satu besi cangkok untuk memanjat, satu gulung tali nilon dan satu unit camera CCTV,’’ terang Kanitreskrim Limapuluh AKP Arry Prasetyo.
Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dan lBB diamankan di Polsek Limapuluh guna pengembangan serta proses sidik lebih lanjut. ‘’Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,’’tutupnya.(hsb/yaq)