JAKARTA (RP) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Hanif Suranto berpendapat, monopoli kepemilikan frekuensi lembaga penyiaran yang sudah terjadi saat ini benar-benar merugikan kepentingan publik selaku pemilik frekuensi itu sendiri.
Bahkan kepemilikan silang sudah terjadi di mana-mana, terutama di daerah-daerah, di mana televisi-televisi lokal sudah dikuasai oleh grup-grup besar.
“Padahal semuanya itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran,” tegas Hanif saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (10/1).
Persidangan uji materi kali ini mendengarkan keterangan beberapa saksi ahli, di antaranya dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Marthin Hutabarat dari DPR.
Ditambahkan Hanif, pelanggaran UU Penyiaran itu berlangsung secara sistematis dan karena itu praktik salah itu perlu dikoreksi. Hal ini penting dilakukan untuk menegakkan aturan yang ada.
Selain itu, imbuh dia, pelanggaran ini semakin marak terjadi menjelang Pemilu 2014, di mana para pemilik media memiliki afiliasi politik, dan jika ini dibiarkan akan terjadi penunggangan opini publik.
Senada dengan Hanif, perwakilan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Komeng mengatakan, karut-marut dunia penyiaran ini sesungguhnya berasal dari tidak dijalankannya UU Penyiaran. Ironisnya, kata dia lagi, sikap pemerintah yang tidak tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2005 semakin memberi ruang kepada para pemilik media bermodal kuat untuk mempermainkan UU.
“Itu pangkal masalahnya. Karena itu yang harus dikoreksi. Kami ingin pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menjadi penegak aturan, tidak membuat tafsir sendiri yang merugikan publik,” kata Komeng.(fuz/ila)