15 ASN Minta Pendampingan Hukum

Hukum | Senin, 10 Desember 2018 - 10:29 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau meminta pendampingan hukum ke Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Permintaan pendampingan tersebut, karena 15 ASN itu tersandung kasus hukum.

   “Kalau tahun ini yang minta pendampingan ke kita lumayan banyak. Ada 15 ASN. Mereka konsultasi sebelum menjalani proses hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, baru-baru ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   Elly mengatakan, pendampingan yang dilakukan berdasarkan permintaan ASN bersangkutan. Namun, itu hanya sebatas konsultasi, dan tidak mendampingi saat proses hukum.

   “Mendampingi diproses tidak boleh. Yang boleh hanya mambantu dan mempersiapkan berkas sebelum pemeriksaan. Kalau dampingi menjadi kuasa hukum dalam pidana kita dilarang. Tapi di luar persidangan boleh,” ujarnya.

    Ditanya ASN mana saja yang minta pendampingan, Elly tak ingat semuanya. Yang jelas ASN Bapenda Riau yang tersandung kasus SPPD fiktif Riau. “Semuanya meminta pendampingan ke kita,” jelasnya.

Selain itu, kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas juga meminta pendampingan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Dwi Agus Sumarno.

    “Yang baru-baru ini tiga ASN di RSUD Arifin Ahmad kasus pengadaan alat kesehatan. Mereka minta pendampingan setelah ditetapkan tersangka konsultasi ke kita bagaimana mempersiapkan proses persidangan,” ujarnya.

    Saat konsultasi, Elly mengaku pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menyiapkan mental dan dokumen sebelum menjalani proses persidangan.

    “Dari konsultasi yang kita lakukan mereka mengaku tak melakukan. Tapi dalam proses hukum kita serahkan yang menyangkakan membuktikan apakah mereka melakukan atau tidak,” ujarnya. (dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook