JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tak henti kena adili. Itulah sebutan yang bisa diberikan pada Nazaruddin. Sosok yang sempat membuat heboh publik Tanah Air ini kembali diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan saja tentang menerima suap Rp40 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Nindya Karya. Tetapi juga kena pasal tindak pidana pencucian uang senilai lebih dari Rp626 miliar. Alamak...
Pada mantan Bendahara Partai Demokrat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kresno Anto Wibowo menyatakan, Nazaruddin telah menyamarkan uang hasil korupsinya sejak Oktober 2010 hingga Desember 2014.
"Caranya menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain," kata Kresno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/12/2015).
Merujuk surat dakwaan, harta kekayaan Nazaruddin yang disamarkan itu patut diduga ilegal. Jaksa Kresno menyebut harta kekayaan Nazar yang disembunyikan asal-usulnya berjumlah Rp70,018 miliar dan 1.043 dolar AS.
Selanjutnya, Nazaruddin juga mengalihkan kepemilikan sahamnya di perusahaan anak usaha Permai Grup yang seluruhnya berjumlah Rp 50,425 miliar. "Dialihkan kepemilikannya berupa tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp 18,447 miliar. Dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp111 miliar," papar Kresno.
Tak hanya itu, uang hasil korupsi Nazar juga digunakan untuk membeli kendaraan bermotor yang totalnya sebesar Rp1,007 miliar, membayar untuk polis asuransi Rp2,092 miliar, membeli obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI senilai Rp374 miliar.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga