JAKARTA (RP) – Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR 23 November 2013 lalu, memberi angin segar bagi anak-anak hasil nikah siri.
Pasalnya, jika sebelumnya mereka tidak bisa memeroleh akta kelahiran karena pernikahan orangtua belum sah menurut negara, kini boleh memilikinya.
“Negara memberi pengakuan terhadap anak hasil nikah siri, bukan untuk menghormati kedua orangtuanya, namun untuk menghormati hak-hak seorang anak yang lahir ke dunia ini. Anak ini kan lahir sah menurut agama. Nah hak perdata siapa bapaknya, kan harus diakui. Nama sang ayah akan dicatatkan secara jelas (dalam akta kelahiran),” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Selasa (10/12).
Menurut Gamawan, dengan adanya pengakuan terhadap anak yang dimaksud lewat pemberian akta kelahiran, maka secara otomatis anak hasil nikah siri memunyai hubungan perdata dengan sang ayah. Karena itu mereka akan dimungkinkan memeroleh hak waris.
“Terkait hak perdata, itu di dalamnya juga mengatur hak warisnya,” ujar Gamawan.
Kebijakan pemerintah memberi pengakuan terhadap anak hasil nikah siri secara otomatis menghapus efek negatif dari nikah siri. Pasalnya, selama ini banyak anak hasil nikah siri tidak bisa memeroleh hak waris dari orangtua karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.(gir/jpnn)