RUMBIA (RP) - Bukan hanya Pilkada saja yang dilarang pemerintah selama masa Pemilu 2014 mendatang. Larangan itu juga berlaku terhadap pemilihan kepala desa (Pilkades). Dampaknya, semua desa yang pimpinannya berakhir jabatannya tahun depan, tak bisa menggelar pemilihan dan tak boleh juga memperpanjang masa jabatan Kades yang ada. Nantinya, sesuai edaran Mendagri Nomor 140/7635/PMD, desa yang Kadesnya pensiun, akan diganti Pls Kades yang berasal dari PNS.
Itu juga yang akan dilakukan Pemkab Bombana, Sulawesi Tenggara tahun 2014 mendatang. Dari data yang ada di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD dan PP) Bombana, setidaknya ada 105 Kades yang jabatannya akan berakhir Februari 2014 nanti. Itu berarti, mereka akan pensiun secara massal.
“Di Bombana ada 116 Desa, 105 desa akan habis jabatan Kadesnya awal Februari nanti. Sedangkan 9 Desa masa jabatannya masih berlanjut sampai 2016 nanti, dan 2 desa lainnya yakni Desa Batulamburi, kecamatan Masalako serta Desa Lampata, Kec Rumbia Tengah, baru selesai melaksanakan pemilihan kepala Desa November lalu,” kata Djalaluddin, Kepala BPMPD Bombana, kemarin.
Djalaluddin menambahkan, pasca berakhirnya masa jabatan 105 kepala Desa, Februari 2014 nanti, dia menjamin tidak akan terjadi kekosongan jabatan. Sebab, pasca Bupati memberhentikan jabatan 105 kepala desa, Bupati akan mengangkat penjabat (Pj) kepala desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 dan Peraturan daerah nomor 2 tahun 2007 tentang pengangkatan pejabat kepala desa.
Dia mengatakan sesuai dengan Perda tersebut, penjabat (Pj) yang diangkat menggantikan kepala desa yang habis masa jabatannya akan melaksanakan tugasnya paling lama satu tahun atau sampai terpilihnya kepala desa secara definitif. “Pada masa satu tahun tersebut, diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan desa dan enam bulan kedua mampu menyusun hingga menyelenggarakan pemilihan kepala desa," harap Djalaluddin.
Tidak ada mekanisme perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya habis. Sesuai dengan tanggal pengangkatan, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan. Birokrat tulen yang memulai karir dari lurah, camat, Kabag hingga Kepala Dinas ini menambahkan, 105 kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2014 nanti, tidak diperbolehkan melaksanakan Pilkades.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal PMD, atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013. Isinya, selama masa pemilihan umum 2014, pemilihan kepala desa ditiadakan. Pemilihan baru akan dilaksanakan pada tahun 2015.
Konsekwensi dari penundaan Pilkades tersebut, Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa pada desa-desa dimana kepala desa telah habis masa jabatannya. Sumber penjabat berasal dari PNS atau tokoh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai Perda nomor dua tahun 2007, ketentuan yang berlaku, penjabat kades yang akan ditunjuk Bupati diusulkan oleh BPD setelah melalui musyawarah desa. Jadi tidak ditunjuk begitu saja," ungkap Djalaluddin. (nur/jpnn)