BW dan Men-PAN Bersitegang

Hukum | Senin, 10 Desember 2012 - 09:25 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sepaham dengan pemerintah mengenai substansi revisi PP 63/2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersitegang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi di Jakarta, Ahad (9/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka berdua memperdebatkan draf revisi undang-undang tersebut.

Azwar berpendapat draf revisi PP yang tinggal diteken presiden akan menuntaskan permasalahan banyaknya penyidik asal kepolisian yang ditarik dari KPK.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional tersebut, pegawai dari instansi lain, termasuk penyidik kepolisian, bisa ditugaskan maksimal sepuluh tahun.

Skemanya, penugasan pertama empat tahun. Setelah itu masa tugas dianggap selesai. Jika diberi izin oleh instansi asal, bisa diperpanjang dengan masa yang sama.

Jika masih diperlukan lagi, bisa diperpanjang kembali selama dua tahun.  ‘’KPK perlu orang yang pasti. Induknya juga perlu membina karir mereka,’’ kata Azwar kepada wartawan di sela peringatan hari antikorupsi di halaman Balai Kota Jakarta kemarin.

Ketika Azwar menjelaskan hal tersebut kepada wartawan, Bambang Widjojanto atau akrab dipanggil BW, muncul dan turut diberi penjelasan. Lalu, Bambang menyela. ‘’Orang yang mau ditarik itu, harus ditanya (apakah mau ditarik, red),’’ kata Bambang.

‘’Sabar. Enggak boleh, Enggak boleh, Pak. Setelah empat tahun, ya sudah selesai,’’ jawab Azwar.

Kemudian mereka berdua berdebat tentang skema penarikan penyidik. Bambang tetap ngotot bahwa setelah selesai masa penugasan empat tahun pertama, begitu akan ditarik, yang bersangkutan harus ditanya lebih dahulu.

Azwar menganggap, jika sudah menjalani empat tahun masa tugas, tidak tepat menggunakan istilah ditarik oleh instansi asal. ‘’Enggak ditarik! Memang sudah selesai masa waktunya. Kembali. Selesai masa tugas,’’ seru Azwar. ‘’Yang jadi soal kan itu,’’ sela Bambang.

‘’Dulu, kemarin-kemarin setahun-setahun. Sekarang jadinya per empat tahun. Kapolri bertahan di dua tahun-dua tahun. Kita sudah siap empat tahun. Bukannya sudah aman itu Pak?,’’ tanya Azwar. 

‘’Ya yang jadi soal kan itu,’’ kata Bambang lagi. ‘’Enggak, enggak ada. Kan empat tahun. Habis itu kembali ke pasukannya. Ya udah selesai,’’ jawab Azwar.

Melihat perdebatan makin sengit, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono meminta Bambang untuk segera bergabung dengan pimpinan lain dan para menteri yang tengah menggelar konferensi pers tentang pemasangan banner “Berani Jujur Hebat” di dekat situ.

Bambang tak beranjak. Bambang dan Azwar terus berdebat tentang bagaimana menyelesaikan kasus penarikan penyidik yang sarat konflik kepentingan seperti yang terjadi saat ini.

Tak diperpanjangnya masa tugas penyidik oleh kepolisian dalam jumlah besar akhir-akhir ini memang terjadi bersamaan ketika KPK mengusut kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di korps lalu lintas Mabes Polri.

Azwar bersikukuh, jika curiga dengan konflik kepentingan, masa penugasan dibikin sepuluh tahun langsung tanpa penarikan.

Namun, itu, menurut Azwar, bukan solusi tepat karena bisa merusak jenjang karir seseorang di instansi asal. ‘’Kalau kayak gitu, satu pihak juga enggak enak. Orang pun enggak mau kalau terlalu lama di sini. Mau jadi Kapolres, Kapolsek,’’ kata Azwar.

‘’KPK mempersoalkan ini dari dua tahun. KPK minta ini dari dua tahun. Surat Bapak yang pertama, 18 Juni, fine (masa tugas, red) 12 (tahun). Tapi, sekarang perubahan 10 tahun, fine, kita enggak ada soal. Tapi, kemudian orang yang mau ditarik itu harus ditanya. Poinnya cuma itu aja pak, orang yang mau ditarik harus ditanya,’’ kata Bambang.

‘’Tanyanya tentang apa? Tanyanya apa? Enggak mau pindah gitu?,’’ tanya Azwar. ‘’Kalau mereka punya jawaban mau balik, silakan. Kalau tidak mau balik dan KPK memerlukan, seharusnya ada ruang,’’ jawab Bambang.

‘’Mana bisa begitu? Sementara gitu. Jangan kita ribut lagi. Tadi Pak Sutarman (Kabareskrim Mabes Polri, red) sudah terima. Pak Abraham (Ketua KPK, red) sudah terima,’’ kata Azwar ingin mengakhiri perdebatan.

Mendengar klaim Azwar, Bambang makin berbicara keras. ‘’Pak Samad terima, itu urusan pribadi Pak Samad! KPK itu kolektif kolegial. Enggak bisa gitu caranya. (Masa tugas, red) sepuluh tahun bilangnya sama Pak Samad. Lain-lainnya? Sama saya belum,’’ seru Bambang yang akrab dengan sapaan BW tersebut.

‘’Coba baca (drafnya, red) dulu lah,’’ kata Azwar. ‘’Saya sudah baca Pak,’’ jawab Bambang.  ‘’(Draf, red) yang terakhir, Pak,’’ kata Azwar. ‘’Mana yang terakhir?’’ tanya Bambang.

‘’Jangan kerja buka di koran semualah, biar clear. Ini masalah perasaan banyak (orang, red), kalau kita jaga perasaan semua pihak, baik,’’ kata Azwar, lalu mengajak Bambang berjabat tangan.

Azwar lantas bergabung dengan pimpinan KPK yang lain dan para menteri. Sedangkan Bambang melanjutkan cerita kepada wartawan mengenai kurang dilibatkannya KPK dalam draf revisi PP tersebut.

Bambang bercerita, sebelum pimpinan KPK bertemu dengan Presiden pada Jumat (7/12), ada utusan dari Kementrian PAN yang datang dan bilang bahwa draf sudah disetujui Presiden.

Namun ketika pimpinan KPK bertemu presiden, kepala negara mengatakan drafnya belum ada di mejanya. ‘’Jadi menurut saya ini belum selesai,’’ katanya.

Dalam PP 63/2005 sebenarnya sudah diatur mengenai masa tugas empat tahun dan dapat diperpanjang empat tahun berikutnya. Namun kepolisian sejak 2010 membuat surat perintah penugasan (Springas) kepada anggotanya yang ditugaskan ke KPK dengan perpanjangan setiap tahun.

Pada September lalu, kepolisian tak memperpanjang penugasan 20 penyidik. Desember ini, ada 13 penyidik lagi yang ditarik. Penyidik di KPK kini tinggal 53 orang. ‘’Sampai Maret nanti kalau tak diperpanjang nanti semua sudah habis,’’ kata Bambang.

Kompak di Hari Antikorupsi

Sementara itu, puncak peringatan Hari Antikorupsi sedunia dirayakan, Ahad (9/12), di Silang Monas dan Gedung Balai Kota Jakarta. KPK mengajak semua instansi penegak hukum dan lembaga negara lainnya untuk kompak memerangi korupsi.

Peringatan kemarin dihadiri para pimpinan KPK, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Sutarman.

Dari jajaran pemerintahan, hadir Menkum HAM Amir Syamsudin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Gubernur DKI Joko Widodo. Hadir pula Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo.

Ketua KPK Abraham Samad mengakui lembaganya tidak akan bisa sendirian dalam memberantas korupsi.

‘’Kita harus bersatu memerangi kejahatan yang luar biasa ini. Tanpa persatuan, kejahatan korupsi tidak akan bisa diberantas,’’ kata Samad. Irjen Pol Sutarman mengatakan, korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa juga harus dihadapi dengan cara yang tidak biasa.

‘’Seluruh lapisan masyarakat, stake holder, harus memberantas korupsi di Indonesia,’’ kata Sutarman.

Basrief Arief menambahkan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. ‘’Kita memberi dukungan sepenuhnya. Jika ada info yang akurat tentang korupsi, sampaikan kepada kita,’’ kata Basrief.

Di parkir tenggara Silang Monas Jakarta kemarin digelar panggung yang diisi mulai dari pagelaran musik hingga stand up comedy.

Ada pula sejumlah booth dari lembaga-lembaga penegak hukum dan LSM antikorupsi. Acara diawali dengan fun bike yang diikuti 300-an orang.

Di Balai Kota Jakarta, juga dipasang banner raksasa ukuran 30 x 50 meter bertuliskan “Berani Jujur Hebat”. Banner seberat 100 kilogram tersebut dibentangkan oleh tiga pemanjat tebing.(sof/ttg/nw/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook