JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) memerlukan waktu yang lama. Buktinya, untuk mencecar Lino yang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II memerlukan waktu 9,5 jam. Kepadanya polisi mencecar 20 pertanyaan.
Walaupun demikian, ternyata itupun belum cukup. Lino akan kembali diperiksa pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. Bedanya, jika kedatangan Senin (9/11/2015), Lino datang atas surat pemanggilan, untuk pemeriksaan berikutnya, Lino akan datang tanpa surat panggilan.
Kepala Subdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombespol Adi Deriyan mengatakan, penyidik tidak akan mengirim surat pemanggilan lagi untuk memeriksa Lino. Sebab, lanjut dia, Lino sudah bersedia untuk hadir lagi.
"Tidak perlu pemanggilan, karena saat pemeriksaan (Lino) sudah setuju akan hadir," ujar dia di Bareskrim Polri, Senin (9/11/2015). Namun, kata dia, untuk waktu pemeriksaannya belum ditentukan. "Tergantung dia (Lino)," katanya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, pertanyaan dititikberatkan terkait Surat Keputusan Direksi Pelindo tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, kata dia, penyidik juga mencecar soal Rencana Kerja Anggaran Perusahaan.
Sebelumnya, usai diperiksa sekitar 9,5 jam, Luno mengaku sudah menjalankan tugas dengan baik. "Saya kan dirut ya, bicaranya dalam artian yang besar, yang holistik. (Soal) detail itu ada masing-masing, ada tanggung jawabnya sendiri-sendiri," ungkap Lino.
Dia mengatakan, pekan depan akan balik lagi menjalani pemeriksaan. "Karena saya tadi belum selesai, minggu depan saya balik lagi ya," ungkap Lino.(boy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga