Digugat, Anggota Dewan Dukung Ancol

Hukum | Rabu, 10 Oktober 2012 - 20:36 WIB

JAKARTA (RP) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendro Subroto menilai Ancol sebaiknya tetap dipertahankan sebagai wahana pariwisata dengan brand yang sudah dimilikinya. Menurutnya, justru aneh jika Ancol dijadikan ruang publik.

"Saya pikir tetap dipertahankan seperti sakarang ini, tinggal bagaimana kualitas baik infrastruktur maupun pelayanan ditingkatkan kembali," kata Sayogo saat dihubungi wartawan, Rabu (10/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan Sayogo ini terkait dengan gugatan yang diajukan Lembaga Bela Keadilan (LBK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. LBK menggugat Gubernur DKI Jakarta dan manajemen Ancol Taman Impian secara perdata dengan tudingan telah merugikan warga DKI karena menutup Pantai Ancol sebagai ruang publik. Menurutnya,  pantai harus dibuka untuk publik, tapi bukan hanya untuk komersial.

Menurut Sayogo, jika memang harus ada ruang publik yang langsung mengarah ke pantai sebaiknya  Pantai Marunda dibuka untuk ruang publik. Pasalnya, Ancol pengelolaanya sudah sangat tepat untuk masyarakat bawah. "Justru jika jadi ruang publik, nilai pariwisatanya akan hilang. Kumuh, dan jorok sudah barang tentu. Sebaiknya apa yang ada dipertahankan," tegasnya.

Bahkan dari segi biaya, politisi PDI Perjuangan ini menilai relatif meringankan masyarakat bawah. Seperti misalnya, dengan biaya 15 ribu rupiah, pengunjung tidak dikenakan tarif parkir. "Jika untuk ruang publik sudah ada rumah si Pitung. Mungkin jika memang perlu ditambah bisa cari lokasi lain. Ancol tetap dipertahankan," tandasnya.

Sementara itu Ekonom Aviliani menilai adanya gugatan bahwa Pantai Ancol sebaiknya dijadikan ruang publik sangat tidak tepat. Karena menurutnya jika itu dipegang oleh pemerintah dan tidak berbayar, langsung tidak terawat.

"Kedua tentu harus liat perjanjian dong, namanya perjanjian harus dihormati, tidak bisa ketika orang sudah investasi banyak tiba-tiba ada gugatan dan kemudian dikabulkan gugatan itu, tentu ini membuat ruang gerak para investor berpikir kembali untuk kerjasama dengan pemerintah tidak ada jaminan hukum," kata Aviliani saat ponselnya dihubungi.

Aviliani menilai dalam hal ini harus mempertimbangkan aspek hukum. Ia mencontohkan, banyak yang dipegang oleh pemerintah tidak jalan dan akhrinya tidak terawat. "Selama dipegang swasta dan memberikan efek positif buat pemerintah daerah seperti pajak, parkir tentu akan lebih baik," tegasnya.

Area publik itu lanjutnya sudah ada. Sementara Ancol sejauh ini menurutnya sudah masuk kategori tujuan pariwisata masyarakat menangah ke bawah. Semenatara untuk kalangan atas, ada transtudio. "Untuk kerjasama ini dua belah pihak sama-sama diuntungkan," tegasnya.

Aviliani menambahkan bahwa Ancol ini sudha menjadi trandmarknya pariwisata Jakarta. Nah jika memang dikelola oleh pemerintah belum tentu ada anggaran untuk maintance, karena pemerintah sudah terkenal membuat sesuatu itu bisa, tapi tidak bisa merawat. "Sejauh ini menguntungkan pemerintah juga kenapa tidak. Belum tentu juga jika digartiskan masyarakat akan mau kesana. Monas sudah bagus aja mana tidak banyak pengujung, padahal gratis," pungkasnya. (awa/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook