Yusril: Saya Tak Memihak Siapa-siapa

Hukum | Jumat, 10 Agustus 2012 - 07:40 WIB

Yusril: Saya Tak Memihak Siapa-siapa
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Arundono/JPNN)

HANYA selang sesaat setelah mencuat konflik rebutan kewenangan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM antara polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul lah pendapat Yusril Ihza Mahendra.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang sedang naik daun itu memang diundang pihak Polri untuk dimintai 'nasehatnya'.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mantan menteri itu menyatakan, alternatif terakhir dari perdebatan ini adalah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kedudukan Polri lebih tinggi karena wewenangnya sebagai penegak hukum tertera dalam Undang-Undang 1945 sedangkan KPK tidak.

Yusril sudah bicara namun Polri belum berminat membawa masalah ini ke MK. Dan, rebutan kewengan masih berlangsung antardua lembaga penegak hukum itu. Polri menganggap KPK melanggar MoU dan kesepakatan bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo tentang penanganan kasus itu. Polri merasa menyidik duluan kasus itu dan meragukan waktu penyidikan di KPK.

Tak mau kalah, KPK menyodorkan argumen yuridis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 50 ayat satu (1), dua (2), tiga (3) dan empat (4) dipakai untuk memastikan bahwa KPKlah yang berwenang, karena sudah duluan melakukan penyidikan.

Apa lagi tawaran solusi dari Yusril? Berikut wawancara wartawan JPNN Natalia Laurens dengan Yusril Ihza Mahendra di sela-sela waktu ia berbuka puasa di Hotel Sahid Jaya, Kamis petang, (9/8).

Anda menyebut masalah kewenangan penyidikan dua lembaga ini bisa berakhir di MK. Anda yakin dengan cara itu?

Itu sebenarnya sudah merupakan jalan terakhir, alternatif terakhir kalau kedua belah pihak tidak dapat lagi mencapai titik temu sehingga pilihan terbesarnya harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita sih tidak berharap hal itu terjadi. Lebih baik diselesaikan dengan memastikan siapa yang sebenarnya lebih dlu melakukan penyelidikan dan penyidikan itu.

Ingat, saya bukan menyarankan ke MK, tapi itu alternatif terakhir. Masyarakat jangan misunderstanding. Saya bilang ini alternatif terakhir kalau tidak bisa didamaikan lagi, maka pilihannya diselesaikan oleh MK.

Bisakah Presiden perintahkan untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus dianggap intervensi?

Kalau itu Presiden titahkan pada polisi bisa saja. Kepolisian-kan di bawah Presiden. Kalau perintahkan KPK, Presiden tidak bisa. Kalau Presiden perintahkan polisi harus serahkan KPK, ya sudah. Itu wajar. Itu kalau dia (Presiden) mau lakukan ya. Buktinya tidak. Presiden sebenarnya harus menggunakan kewibawaannya untukk menengahi keadaan.

Bagaimana prosedurnya jika dibawa ke MK?

Ini bukan uji materi ya, tapi sengketa kewenangan. Uji materi dan sengketa kewenangan beda. Itu memang kewenangannya MK, memutuskan sengketa kewenangan.

Perlukah beradu di MK?

Terserah polisi sama KPK. Kalau mereka mau bawa ke MK silahkan. Enggak juga enggak apa-apa.

Apakah Anda sudah ditawari Mabes Polri untuk menangani sengketa ini di MK?

Belum, belum tidak sampai membahas itu. Saya hanya memberikan pendapat hukum.  Lagipula penunjukan lawyer oleh instansi pemerintah agak rumit, saya sebenarnya enggan terlibat.

Bisakah dua lembaga ini melakukan  mediasi sebelum dibawa ke MK?

Bisa saja. Presiden yang bisa lakukan itu. Kalau mereka mau dengar. Jadi harus diingat saya tidak pernah menyarankan untuk ke MK. Itu alternatif terakhir. Saya juga tidak pernah bilang polisi menyidik lebih bagus, atau KPK menyidik lebih baik. Saya bicara dasar hukum saja. Saya tidak memihak sana atau memihak sini. Tak ada untung ruginya bagi saya. Yang penting hukum ditegakkan. Kalau hukum ditegakkan ada aturannya. Saya sangat paham Undang-Undang KPK dan UU Kepolisian. Dua-duanya saya yang bikin, tahun 2002 saat saya menjadi Menteri Kehakiman. Saya yang mengajukan undang-undang itu ke DPR. Saya paham dua-duanya.

Jadi memang tidak mungkin terjadi overlaping. Saya paham betul. Kalau polisi sudah sidik duluan, jaksa enggak bisa. Sebaliknya juga gitu. Kalau KPK lebih dulu, yang lain lebih-lebih enggak bisa menyidik juga.

Anda sendiri melihat siapa yang lebih berhak dalam menangani kasus ini?

Saya melihat Polri karena saya orang yang menyusun Undang-Undang KPK. Dan saya paham betul pasal 6 sampai 10 undang-undang itu mengatur tentang kewenangan KPK, antara lain melakukan supervisi. Yang disupervisi itu bukan kasus tapi lembaganya. Dan selama ini tidak banyak di lakukan KPK.

Apa ini berarti KPK kebablasan?

KPK memang lembaga yang diberi kewenangan. Meski superbody tapi saya sebagai orang yang menyusun Undang-Undang KPK itu mengimbau taatilah undang-undang dan proses hukum. Jangan anda lupa bahwa kekuasaan yang absolut bisa menimbulkan persoalan yang absolut juga. Jangan sampai ini terjadi pada KPK. KPK harus tunjukkan pada rakyat bahwa mereka mentaati undang-undang dan melaksankaannya. Ada kecenderungan melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang

Salah satu tugas KPK adalah supervisi artinya penguatan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang lain. Supervisi ditujukan kepada institusinya. Kalau polisi atau jaksa lemah dalam penegakan hukum. Maka tugas KPK untuk membantu mereka.

Ada permasalahan dalam MoU, iya. Tapi yang sebenarnya MoU tidak bisa melampaui undang-undang. MoU sifatnya hanya semacam kesepakatan. MoU malah mengatakan saling melakukan koordinasi, saling mensupervisi padahal tidak. Undang-undang mengatakan KPK yang mensupervisi kejaksaan dan polisi. Bukan saling melakukan supervisi.

Itu berarti joint investigation itu tak perlu ada?

Joint investigation sebenarnya tidak ada dalam UU KPK walaupun dalam praktiknya pernah terjadi. Kalau sesuatu itu sudah ditangani penyidik dari polisi, KPK tidak bisa masuk.

Jadi seharusnya bagaimana menyikapi masalah ini? Anda bilang Polri berhak, tapi di sisi lain mereka masih berdebat soal waktu penyidikan?

Sekarang ini kan masing-masing ngotot siapa yang lebih dulu. Sebenarnya  lebih dulu, ini akan besar sekali pengaruhnya dalam menentukan siapa yang lebih berwenang melakukan penyidikan. Karena kalau polisi dan jaksa sudah lebih dulu, KPK tidak bisa. Kecuali KPK mengambil alih.

Bagaimana bisa KPK mengambil alih, sementara soal ini saja masih diperdebatkan?

KPK dapat mengambil alih itu jika memenuhi tiga poin yaitu jika KPK melihat penyidikan atau kasus itu tidak ditindaklanjuti, jika penanganan korupsi itu ada unsur korupsinya juga dan yang ketiga ada motif dari si penegak hukum akan melindungi si koruptor.

Jadi kalau sekarang ini andaikata, polisi mengatakan kami lebih dulu, KPK boleh ambil alih. Kalau KPK sudah ambil alih, yang lain jadi tidak berwenang. Sebaliknya juga kalau KPK memulai proses penyidikan maka jaksa dan polisi sudah tidak berwenang melakukan penyidikan. Jadi kalau mau langkah yang paling cepat sih, soal siapa yang lebih dulu tidak usah dipersoalkan. KPK cukup bilang 'penyidikan ini kami ambil alih resmi. Tapi ya dengan tiga alasan itu, kalau ada.

Jika sekarang KPK melihat ada dugaan polisi ingin melindungi para jenderalnya, bisa diambil alih?

Ya silakan ambil alih. Sekarang kan KPK belum ambil alih.

Bagaimana KPK bisa menilai ada indikasi Polri memiliki motif ingin melindungi tersangka di kasus itu?

Kalau itu silakan tanyakan pada KPK. Kalau dia (KPK) merasa harus ambil alih, lakukan aja. Dari segi hukum caranya begini, kalau lakukan ya silahkan saja. Dan sekali lagi  itu bisa diambilalih karena alasan-alasan yang saya sebut itu.

Saya dalam hal ini tidak memihak siapa-siapa. Jadi kalau misalnya sekarang ini, mereka selalu saling mengatakan kami lebih dulu, polisi bilang lebih dulu, KPK bilang lebih dulu. Kalau begini tidak selesai-selesai.

Nah nanti dilihat saja tanggal-tanggal suratnya. Kalau perlu bawa ke laboratorium Bareskrim mana yang lebih dulu melakukan penyidikan. Ini akan menjadi kasus yang menarik nanti, atau dibawa saja ke pengadilan. Dengan begitu pun dua-duanya tahu siapa yang benar. Jadi enggak usah ribut-ribut siapa lebih dulu. Kalau KPK mau, dan KPK melihat tiga syarat yang saya sebut itu terjadi saat penanganan di Polri, ya ambil alih saja. Itu yang harus dilakukan oleh KPK.

Pengambilalihan Itu dapat dilakukan dengan cukup pernyataan saja atau dengan surat-surat?

Dengan surat. Empat belas hari  waktunya sejak diumumkan dimulainya penyidikan. Yang terpenting sekarang penegakan hukum untuk memberantas korupsi dijalankan sesuai dengan aturan dan sistem yang berlaku.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook