Telusuri Aliran Uang ke Keluarga Nurhadi

Hukum | Rabu, 10 Juni 2020 - 10:26 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif menelusuri dugaan aliran uang ke kerabat dan keluarga dekat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Aliran itu diduga terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan penyidik telah memeriksa kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar pada Senin (8/6) terkait dugaan aliran uang suap dan gratifikasi itu. Indikasi awal, uang itu dialirkan Rezky kepada Yoga. “Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE (Rezky) kepada saksi (Yoga, red),” terang Ali, kemarin (9/6).


Selain mendalami aliran uang ke kerabat, KPK juga menelusuri aset yang diduga milik Nurhadi. Beberapa saksi telah diperiksa guna mengklarifikasi kepemilikan aset. Salah satunya pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Pemeriksaan itu terkait dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

KPK memastikan akan menjerat Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu seiring bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik lembaga antirasuah tersebut. Baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lain. Ali menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Nurhadi dkk sampai tuntas.

“Dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka TPPU,” kata Ali. Saat ini penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan konstruksi TPPU Nurhadi. Penanganan TPPU nantinya tetap berjalan dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi.(tyo/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook