GUGATAN SENGKETA PILPRES DI MK

TKN Nilai MK Harus Tolak Revisi Materi yang Diajukan BPN

Hukum | Senin, 10 Juni 2019 - 23:44 WIB

TKN Nilai MK Harus Tolak Revisi Materi yang Diajukan BPN
Wakil Ketua TKN Arsul Sani.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

TKN menilai usulan perbaikan itu tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tentang PHPU. Wakil Ketua TKN Arsul Sani menjelaskan, untuk perbaikan hanya untuk Pileg saja yang diberikan ruang, sementara Pilpres tidak diatur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK,’’ kata Arsul di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma’ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Sekretaris Jenderal PPP ini menerangkan, materi permohonan PHPU yang sudah terdaftar dan isi, sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa Pilpres.

’’Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini,’’ ungkap  dia.

Di samping itu, Arsul juga menganggap boleh saja kubu Prabowo memperbaiki hal tersebut. Namun, pengubahan itu tidak boleh menyentuh substansi. ’’Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kami harapkan,’’ jelas Arsul.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin sore. Rombongan tim hukum ini dipimpin Bambang Widjojanto bersama anggotanya Denny Indrayana dan Iwan Satriawan menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook