Haji Khusus Belum Bereskan Kontrak Hotel

Hukum | Senin, 10 Juni 2013 - 09:19 WIB

JAKARTA (RP) - Menjelang pengurusan visa haji, travel atau Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) masih belum membereskan urusan kontrak hotel.

Kontrak ini penting, sebagai jaminan travel memperoleh barcode untuk penerbitan haji khusus. Pihak travel merespon jika sistem administrai perhotelan di Arab Saudi tergolong lemah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di antara organisasi PIHK yang mengeluhkan adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Sekjen AMPHURI Artha Hanif mengatakan jika urusan adminstrasi hotel di internal pemerintah molor, bisa berdampak pada mundurnya penerbitan visa haji.

Artha mengatakan di antara persoalan laten yang kerap muncul setiap tahun adalah lemahnya sistem update kualifikasi bintang untuk hotel jujukan jamaah haji khusus. Seperti diketahui, jamaah haji khusus minimal harus diinapkan di hotel bintang empat.

‘’Jika ketetapan kualifikasi bintang itu belum keluar, pengurusan kontrak hotel tidak terdata di sistem pembuatan visa haji,’’ katanya.

Misalnya pihak PIHK tetap nekat mengotrak hotel yang belum masuk update datanya di Kementerian Urusan Haji Arab Saudi, maka sistem visa menganggap belum terjadi kontrak hotel.

‘’Barcode untuk mengurus visa tidak bisa keluar, karena belum ada jaminan jamaah diinapkan di mana,’’ kata Artha.

Untuk itu, pihak AMPHURI mendorong Pemerintah Indonsia untuk mendesak Pemerintah Arab Saudi menuntaskan sistem administrasi haji secara keseluruhan.

Menurut Artha, Pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab melancarkan urusan haji khusus.  Menurut Artha, saat ini perburuan mencari hotel untuk menginapkan jamaah haji terus berlangsung. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini masih belum menemukan hambatan.

‘’Tetapi nanti jika menjelang penutupan pengurusan barcode visa, travel ramai-ramai berburu hotel,’’ kata dia.(wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook