Polwan Kenakan Jilbab, Sanksi Menanti

Hukum | Senin, 10 Juni 2013 - 07:29 WIB

JAKARTA (RP) - Para Polwan muslim di Indonesia tampaknya masih harus menunggu untuk bisa mengenakan jilbab. Pasalnya, hingga kini aturan pakaian tersebut belum dibuat. Alhasil, hingga kini polwan yang beragama Islam belum diperbolehkan mengenakan jilbab sebagai bagian dari pakaian dinasnya.

   

Aturan jilbab bagi polwan muslim hanya ada di Nangroe Aceh Darussalam. Itu pun bukan berasal dari aturan internal kepolisian, melainkan mengikuti aturan yang dibuat pemprov NAD. Saat di berbagai daerah Polri masih melarang penggunaan jilbab bagi Polwan, NAD justru sebaliknya. Polwan muslim wajib mengenakan jilbab di sana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   

"Aturan di kepolisian memang tidak boleh berjilbab," terang Wakapolri Komjen Nanan Soekarna, Minggu (9/6).

Di lingkungan Mabes Polri, masih terdapat kekhawatiran kinerja polwan akan terganggu jika mengenakan jilbab. Karenanya, aturan penggunaan jilbab belum masuk dalam regulasi mengenai pakaian dinas Polri.

   

Menurut Nanan, karena aturan yang ada belum membolehkan polwan untuk berjilbab, maka semua polwan wajib mengikuti. Jika nekat mengenakan jilbab, sang polwan bisa kena sanksi teguran. Lain halnya jika sudah ada aturan, minimal berupa Peraturan Kapolri, yang memasukkan jilbab dalam daftar pakaian dinas.

   

Nanan mengatakan, pihaknya paham jika ada sejumlah polwan yang ingin mengenakan jilbab. Sayangnya, aturan belum menolerir adanya polwan yang mengenakan jilbab.

"Kalau keberatan sebetulnya ya silakan, tidak jadi polwan," tambah perwira yang akan memasuki masa pensiun itu. (jp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook