HUKUM

Buronan Nurhadi Kerap Tukar Uang, KPK Malah Fokus Kumpulkan Bukti

Hukum | Minggu, 10 Mei 2020 - 12:00 WIB

Buronan Nurhadi Kerap Tukar Uang, KPK Malah Fokus Kumpulkan Bukti
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih jadi teka-teki. Meski berbagai upaya telah dilakukan, Nurhadi belum juga berhasil diringkus oleh KPK. Namun, KPK mengklaim tetap melakukan pencarian. Termasuk dari informasi yang diberikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal keberadaan Nurhadi.

“Segala info dari masyarakat, termasuk dari MAKI dipastikan akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (10/4).


Ali menuturkan, lembaga antirasuah akan memanfaatkan informasi itu untuk melakukan pengejaran. Pencarian Nurhadi tetap dilakukan di tengah pandemi korona atau Covid-19.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, hingga kini pihaknya tengah fokus menyelesaikan pemberkasan kasus Nurhadi. Sehingga tersangka kasus suap penanganan perkara di MA itu segera diadili jika sudah tertangkap.

“KPK fokus pada pengumpulan bukti-bukti soal penggunaan uang-uang yang diduga diterima oleh tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiono yang berasal dari Hiendra Soenjoto selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi,” jelas Ali.

Koordinator MAKI Boyamin melaporkan rutinitas Nurhadi selama menjadi buronan KPK. Tersangka dugaan suap itu rutin merupiahkan mata uang asing di kawasan Cikini dan Mampang setiap pekan.

“Inisial tempat penukaran uang adalah V (di Cikini) dan M (di Mampang). Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal,” cetus Boyamin, Sabtu (9/5).

Untuk diketahui, Nurhadi menjadi buronan KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 11 Februari 2020.

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook