Kemendagri Siap Ganti E-KTP Rusak

Hukum | Jumat, 10 Mei 2013 - 06:54 WIB

JAKARTA (RP) - Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Nnegeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, mengatakan pemerintah siap mengganti jika ada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP yang memang sudah terlanjur sering difotokopi dan akhirnya rusak. ”Bisa diperbaiki lagi,” katanya kepada JPNN, kemarin.

Donny, sapaan akrabnya, juga meyakinkan tidak akan ada tambahan anggaran signifikan jika terjadi kerusakan eKTP di masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebab meskipun sudah terdistribusi dalam jumlah banyak, menurutnya, kualitasnya tidak serendah itu sehingga tidak sertamerta rusak gara-gara pernah difotokopi.

”Ini kita kan melakukan pencegahan maka kita berikan Surat Edaran kepada lembaga agar tidak lagi menggunakan tradisi fotokopi KTP,” sebutnya.

Kemendagri masih memegang blanko e-KTP sebanyak 191 juta keping. Angka tersebut melebihi target dari data awal 172 juta keperluan dan yang sudah terealisasi melakukan rekam identitas untuk e-KTP ternyata sudah mencapai 175 juta masyarakat. ”Data asumsi kita sebelumnya 191 juta. Nah maka sambil kita cari juga mungkin mereka yang tinggal di gunung, lembah, atau para TKI (Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri),” ujarnya.

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, mengatakan larangan memfotokopi e-KTP dalam frekuensi tinggi bukan bermakna bahwa chip yang terdapat di dalam kartu identitas terbaru itu berkualitas rendah.

”Jadi ini pencegahan saja. Bukan berarti chip kita standarnya rendah. Standarnya sudah diakui secara internasional. Logikanya itu sama dengan perintah memakai helm saat naik sepeda motor. Bukan berarti karena kepalanya gampang rusak, tetapi untuk melindungi dan pencegahan,” ulasnya.

Atas dasar itu ia meminta lembaga pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syarat administratif dan kelengkapan data diri. ”Karena begitu difotokopi, kecanggihan yang ada ini tiada guna,” imbuhnya.

Sementara itu, Kemendagri dinilai terlambat melakukan sosialisasi. Tidak sedikit masyarakat sudah terlanjur berkali-kali fotokopi e-KTP sehingga besar potensi pengaduan kerusakan dan dikhawatirkan perlu anggaran tambahan untuk perbaikan.

Pengamat Kebijakan Publik Titi Anggraini, mengatakan semestinya sejak awal sosialisasi risiko dari melakukan fotokopi e-KTP itu dilakukan kepada masyarakat.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook